Komisi IV Tinjau Bangunan Diduga Tidak Miliki PBG di Jl. Perjuangan Tanjung Rejo

Komisi IV Tinjau Bangunan Diduga Tidak Miliki PBG di Jl. Perjuangan Tanjung Rejo

3 Juni 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love


Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan melakukan peninjauan bangunan 2 unit 2 lantai tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025).

Saat peninjauan di lokasi, mengetahui bangunan belum memiliki izin, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota komisi, Rommy Van Boy dan Lailatul Badri, sependapat agar bangunan disegel dan tidak boleh ada pengerjaan bangunan sebelum mangantongi izin lengkap.

Dengan tegas Rommy Van Boy minta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafiz, supaya menerbitkan surat peringatan (SP) 3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel.

“Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di kota Medan,” kata Rommy Van Boy.

Karena sudah ada perintah penyegelan bangunan, Rommy Van Boy minta kepada pemilik agar tidak lagi melakukan pengerjaan bangunan. “Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin terbit setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai,” sebut Rommy.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, minta pemilik bangunan supaya mentaati aturan pendirian bangunan. “Kalau ada kendala saat pengurusan izin seperti birokrasi yang lama dan dipersulit, kasih tahu sama kami,” katanya.

Lailatul Badri mendorong pihak pemilik bangunan untuk berkenan melengkapi segala perizinan. “Kita sepakat agar pemilik bangunan melengkapi izinnya,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak,sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin apalag mrngetahui peruntukan bangunan rumah kos-kosan.

Untuk itu, Paul minta kepada pemilik bangunan supaya melengkapi perizinan sesuai peruntukan.

“Dinas PKPCKTR diminta agar melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran PAD,” ujar Paul. (erwe)

Teks foto: Rombongan Komisi IV DPRD Medan saat meninjau bangunan 2 unit 2 lantai tanpa izin PBG di Jalan Perjuangan, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025). (Ist)