Hadi Suhendra Minta Walikota Tindak Penimbun Hutan Mangrove di Sicanang

Hadi Suhendra Minta Walikota Tindak Penimbun Hutan Mangrove di Sicanang

3 Juni 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Medan  Hadi Suhendra, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menindak tegas PT. Canang Palma Indonesia (CPI) yang diduga melakukan penimbunan kawasan hutan mangrove di kawasan Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, tanpa memiliki izin.

Selain penimbunan hutan mangrove merusak lingkungan dan daerah resapan air,  kata Hendra, penembokan pagar lahan yang dilakukan pihak perusahaan juga menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi diperoleh, di lahan penimbunan itu akan dibangun pabrik atau gudang.

“Penimbunan jelas tidak memiliki izin. Kita juga meminta pagar tembok di lahan tersebut dibongkar karena menyalahi PBG,” tanda Hadi Suhendra saat meninjau langsung ke lokasi lahan, Selasa (03/05/2025).

Turut dalam peninjauan itu Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, beserta anggota Komisi IV, yakni Rommy Van Boy, Zulham Efendi, dab Lailatul Badri. Hadir juga perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkim) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan pihak kecamatan.

Hadi Suhendra mengaku tahu persis kalau kawasan itu awalnya hutan mangrove yang keberadaannya sebagai kawasan resapan air untuk mencegah banjir rob di daerah itu.

“Jangan sampai, di saat banyak pihak berupaya menyelesaikan banjir rob, justru ada perusahaan melakukan penimbunan hutan mangrove,” tegas politisi Partai Golkar yang akrab disapa Hendra itu.

Perwakilan DLH Medan, Rudi, yang turut dalam peninjauan menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan penimbunan lahan tersebut. Termasuk menerbitkan izin Amdal. Namun ia tak bisa menjawab pertanyaan Hendra mengapa izin PBG pagar tembok dan rencana pembangunan di lahan itu bisa terbit tanpa ada izin Amdal dan izin rekomendasi penimbunan dari DLH.

“Kok bisa terbit izin PBG-nya kalau belum ada rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup? Ini aneh. Ada apa dengan Dinas   PKPCKTR Kota Medan?” ujar Hendra.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga menemukan soal izin PBG pagar tembok panjangnya 600 meter, namun di lapangan melebihi ukuran tersebut. “Ini panjangnya tidak 600 meter. Kalau diukur bisa 1.000 atau 2.000 meter,” kata Paul.

Paul mengaku heran karena pihak DLH dan Dinas PKPCKTR Kota Medan melakukan pembiaran hingga tanah selesai ditimbun dan dibangun tembok.

Sementara perwakilan Satpol PP mengaku pernah mencoba melakukan tindakan, namun pihak Dinas PKPCKTR  menyebutkan bahwa bangunan ini sudah ada izinnya. (erwe)

Teks foto:  Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, dan rombongan, saat meninjau hutan mangrove di kawasan Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. (Ist)