Fraksi Hanura-PKB Minta Evaluasi Masalah PBG Guna Tingkatkan PAD

Fraksi Hanura-PKB Minta Evaluasi Masalah PBG Guna Tingkatkan PAD

10 Juni 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Hanura – PKB DPRD Medan meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, melakukan evaluasi biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG), sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan PBG dapat meningkat agar sektor PAD juga dapat mengalami peningkatan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi Hanura-PKB, Lailatul Badri (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2024, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

Lailatul Badri mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang tidak sejalan di dalam persoalan PBG.

“Persoalan PBG di Kota Medan dari tahun 2024 hingga saat ini masih mencakup maraknya bangunan tanpa PBG  ketidaksesuaian antara PBG dengan realitas bangunan, lambannya pengurusan hingga terjadi pembiaran. Karena masih ada oknum mendirikan bangunan tanpa PBG atau dengan izin tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ,” kata Lailatul Badri.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dalam proses pengurusan PBG umumnya tidak berujung atau menimbulkan masalah. Belum lagi pembangunan menimbulkan persoalan lingkungan yang tercemar dan pembangunan terkesan kebal hukum. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang terkesan tutup mata,” imbuh politisi yang akrab disapa Lela ini.

Ia juga mengkiritis kinerja Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran karena tidak berani menindak bangunan yang tidak memiliki izin, karena banyak perkara bangunan yang  tidak berizin dan tidak sesuai sudah diperintahkan untuk disegel.

“Kasat Pol PP Kota Medan harusnya menindak tegas atas semua bangunan yang melanggar tanpa membedakan status bangunan. Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan,” ucapnya.

Namun, tak lupa Lela menyampaikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengevaluasi pengurangan biaya dan mempercepat pengurusan PBG, sehingga sektor PAD dari retribusi PBG dapat meningkat.

Selain persoalan tersebut, Fraksi Hanura- PKB juga mengkritisi kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan yang masih terkesan lamban menjalankan instruksi “Zero Lampu Padam” yang digagas oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.

“Persoalan lampu jalan dari tahun 2024 masih banyak warga mengadu terkait kerusakan dan padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), dimana Dishub Kota Medan masih belum cepat merespon keluhan masyarakat. Padahal sudah diperintahkan oleh Wali Kota Medan agar tidak ada lagi lampu jalan mati di Kota Medan termasuk di taman-taman,” ujarnya.

Lela juga mengingatkan akan persoalan program UHC di Kota Medan. Dari informasi yang diterima Fraksi Hanura-PKB, masih banyak masyarakat yang belum memahami program UHC dan juga masih ada rumah sakit yang terkesan mempersulit masyarakat saat berobat dengan mengunakan e-KTP.

Padahal, kata Lela, program tersebut sudah diterapkan sejak periode sebelumnya, serta masih ada rumah sakit swasta yang mereka temui meminta deposit kepada masyarakat. Apabila tidak diberikan, maka rumah sakit tidak memberikan pelayanan.

“Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan dan apa sanksi yang diterapkan kepada rumah sakit yang mempersulit warga berobat ke rumah sakit. Untuk itu Fraksi Hanura-PKB meminta sikap tegas Wali Kota Medan kepada rumah sakit yang selalu abai dan melanggar aturan yang sudah ada,” tegasnya. (erwe)