
F-PDIP: Nonaktifkan Camat dan Lurah Curang Dalam Pengangkatan Kepling
10 Juni 2025Medan, Tabayyun.id : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan minta Walikota Medan dan mendesak Inspektorat Pemko Medan menonaktifkan Kabag Tapem, Camat dan Lurah yang curang, tidak netral dan transparan terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya, sehingga menimbulkan konflik serta keresahan di tengah masyarakat.
Hal itu dikatakan Bendahara Fraksi PDIP, Margaret MS (foto), saat menyampaikan pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).
Margaret menyampaikan, seperti pemilihan Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dimana proses seleksi dan klarifikasi data dukungan dari masyarakat diduga dimanipulasi oleh panitia seleksi di Kelurahan, sehingga menggagalkan salah satu calon.
“Sementara calon tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan,” tegas Margaret.
Hal yang sama, lanjut Margaret, seperti di Lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Permasalahan di kedua kelurahan tersebut telah dibahas dalam rapat Komisi I DPRD Kota Medan. Hasilnya, merekomendasikan agar dilakukan verifikasi ulang. Namun rekomendasi Komisi I tidak dihiraukan oleh masing-masing pihak terkait, termasuk Kabag Tapem Pemko Medan.
Disebutkan, ada indikasi oknum Lurah dan Camat sengaja menggagalkan calon
Kepling yang mendapat dukungan besar dari masyarakat karena telah menerima sesuatu dari kepling yang diangkat.
Untuk itu, kata Margaret, menghindari polemik, keresahan dan kekisruhan di tiga lingkungan tersebut, pihaknya mendesak Inspektorat Pemko Medan melakukan pemeriksaan secara serius terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan, Camat Medan Deli serta Kabag Tapem Pemko Medan, dengan me-nonaktifkan lebih dahulu dari jabatan masing-masing guna memudahkan pemeriksaan.
Di sisi lain Margaret mengapresiasi peningkatan penegakan disiplin terhadap kinerja Lurah dan Camat yang dilakukan Walikota Dimana memberikan tindakan tegas apabila melanggar disiplin kerja. Sebaliknya, F-PDIP mendorong Pemko Medan memberikan “reward” kepada ASN yang memiliki disiplin dan prestasi kerja yang baik.
Selain itu, Margaret juga menyoroti LPJ APBD Kota Medan TA 2021 – 2024. Dalam hasil audit BPK selalu ada catatan-catatan. Menurut Margaret, kenapa dalam 4 tahun berturut turut catatan tersebut tidak dapat diperbaiki.
“Kami mengetahui dan memahami hal ini terjadi bukan pada masa kepemimpinan Walikota/Wakil Walikota Medan saat Ini, namun menurut pandangan kami itu tidak lepas dari pengelolaan keuangan daerah Kota Medan yang belum baik, akuntabel dan transfaran,” kata Margaret. (erwe)