
Edwin Sugesti Minta Tes Narkoba ASN Pemko Medan Berkelanjutan
6 Juni 2025Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution (foto), mengapresiasi langkah tegas Walikota Medan, Rico Waas, melakukan tes urine narkoba dan penegakan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan. Program ini diharapkan berkelanjutan dan bagi yang terindikasi narkoba dan pelanggaran disiplin supaya ditindak keras guna memberi efek jera.
Penilaian itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Jumat (6/6/2025), menyikapi kinerja Walikota Medan masa 100 hari kerja. Langkah tersebut dinilai sangat positif dan kiranya berkelanjutan untuk peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dikatakan Edwin Sugesti, dengan melakukan tes urine narkoba serta pemberian sanksi tegas kepada oknum Camat dan Lurah yang terindikasi, merupakan langkah yang cukup bagus. Dimana, oknum Camat dan Lurah harus dapat menjadi panutan di tengah masyarakat selaku perpanjangan tangan Walikota Medan.
“ASN jajaran Pemko Medan, apalagi Camat dan Lurah, tentu harus bisa sebagai contoh cerminan yang bagus. Maka jika terbukti berperilaku buruk, supaya diberi sanksi tegas,” ujar politisi PAN itu.
Untuk itu, tambah Edwin, tes urine narkoba kepada Camat dan Lurah supaya berkelanjutan. Begitu juga kepada seluruh ASN di jajaran Pemko Medan dan Kepling supaya dilakukan tes urine yang sama.
Sebagaimana diketahui, empat oknum ASN Pemko Medan terbukti terindikasi positif menggunakan narkoba yang dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
Adapun ke empat oknum ASN tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL. Dalam penjelasan pihak BNN, terperiksa oknum Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
Kemudian oknum Camat Medan Barat HS, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.
Lalu oknum Lurah Gaharu HSS, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). Sedangkan oknum Lurah Petisah Hulu EEL, korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. (erwe)