
Dr. Lily, MH Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM
16 Juni 2025Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, menjelaskan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bidang usaha yang memiliki peran strategis yang mampu meningkatkan perekonomian daerah dalam menopang ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Hal tersebut disampaikan Lily saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Minggu sore (15/6/25) di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
“Perda ini mengatur kriteria usaha berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar, usaha kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar,” ujar Lily.
Sementara itu, lanjut politisi perempuan PDI Perjuangan itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah hingga Rp2 miliar, usaha kecil antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan usaha menengah antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar sebagaimana yang tertulis dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 ayat 5.
Lily menambahkan, Pemko Medan wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dapat mengakses perizinan secara daring.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dimaksud yaitu meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan diluar pengadilan,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Anwar Syarif, mengatakan point penting dalam Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini adalah mendorong Pemko Medan ingin membuat pelaku UMKM naik kelas.
“Hanya saja kenaikan kelas tidak bisa dilakukan serta merta, harus bertahap,” ujar Anwar Syarif.
Ia menjelasjan, para pengusaha yang tadinya tidak memiliki izin atau legalitas, pelan-pelan akan difasilitasi dan diedukasi perizinannya, yakni harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini bisa didapatkan via online, di kantor Camat bisa difasilitasi dan juga di kantor Dinas Koperasi.
“Sempat ada ibu-ibu bertanya kepada saya, sampai shock saya, bayar berapa mengurus NIB itu, Pak? Saya tegaskan, tidak bayar, gratis. Pengurusan NIB bagi pelaku usaha gratis. Kalau ada yang minta bayar saat pengurusan, laporkan saja ke Buk Lily agar disikatnya,” tegas Anwar.
Terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Diskop UKM Perindag untuk memfasilitasi pelaku UMKM, menurut Anwar, setiap tahun dinas tersebut menganggarkan bantuan peralatan usaha.
Dijelaskannya, bantuan ini tergantung kepada proposal yang masuk ke dinas. Artinya, secara berkelompok proposal masuk ke dinas, diverifikasi usahanya, lalu dianggarkan untuk peralatannya.
“Jadi Dinas Koperasi tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang, hanya bantuan peralatan. Kalau ingin bantuan modal, kita tidak bisa fasiiitasi karena sudah ada Kredit Usaha Rakyat (KUR),” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, saat mensosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Minggu sore (15/6/25) di Jalan Meranti, Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah. (Ist)