Dr. Lily MBA Ingatkan Pengusaha di Medan Patuhi Perda No 6/2024

Dr. Lily MBA Ingatkan Pengusaha di Medan Patuhi Perda No 6/2024

10 Juni 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pihak perusahaan (pengusaha) di Kota Medan diingatkan agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Begitu juga dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, juga diingatkan supaya maksimal mengawasi perusahaan agar ikuti aturan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, ketika menggelar sosialisasi Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Sabtu siang (10/5/25) di Jalan Setia Baru, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat.

Disampaikan Lily, bagi seluruh pengusaha di Kota Medan supaya tetap menjalankan isi Perda. Seperti Pasal 46 A disebutkan bagi pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas, wajib memberikan perlindungan.

“Pengusaha tidak boleh memaksakan pekerja penyandang disabilitas di luar kemampuan,” ungkap politisi perempuan PDI Perjuangan itu.

Begitu juga soal mempekerjakan anak, lanjut anggota DPRD Medan tiga periode teraebut, pengusaha tidak boleh mempekerjakan anak yang berumur 13 tahun hingga 15 tahun.

“Kalaupun dipekerjakan, harus ada persetujuan dari orangtua, yakni hanya untuk pekerjaan ringan dan masa kerja hanya 3 jam perhari, dipekerjakan siang hari tanpa mengganggu waktu sekolah,” ujarnya.

Dan yang paling utama lagi  kata Lily, seluruh pengusaha harus mendaftarkan seluruh pekerja/buruh masuk dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. .

“Ini harus diawasi Dinas Tenaga Kerja, dan bagi pekerja harus menuntut pengusaha agar dipastikan masuk dalam BPJS,” tegas Lily.

Selain melakukan pengawasan terhadap pengusaha di Medan supaya tetap menjalankan Perda dengan benar, pihak Disnaker Medan juga harus mematuhi Perda, yakni untuk membekali pelatihan, pendidikan dan ketrampilan kepada pekerja agar dapat bekerja optimal.

“Dalam Perda diatur, Pemko Medan harus hadir memberikan pelatihan ketrampilan dalam rangka peningkatan kualitas kerja. Untuk itu Pemko Medan supaya mempedomani itu,” terang Lily.

Memang, kata Lily, Disnaker Medan harus lebih masif melakukan sosialisasi Perda ini kepada pengusaha, sehingga  seluruh pengusaha di Medan dipastikan menjalankan Perda dengan baik.

Sebagaimana diketahui, Perda No. 6 Tahun 2024 terdiri VII B BAB dan 72 Pasal. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan diundangkan Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, ketika mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Sabtu siang (10/5/25) di Jalan Setia Baru, Medan Barat. (Ist)