dr. Ade Taufiq: Perlu Kesadaran Kolektif Maksimalkan Perda KTR di Masyarakat

dr. Ade Taufiq: Perlu Kesadaran Kolektif Maksimalkan Perda KTR di Masyarakat

11 Juni 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, mengatakan perlu kesadaran kolektif untuk mewujudkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. Hal ini sangat diperlukan karena masih banyaknya warga yang tidak mengetahui dan melakukan pelanggaran terhadap aturan ini.

Harapan ini disampaikan dr. Ade Taufiq saat sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawsan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan, Minggu (11/5/25) di Jalan Cahaya, Kel. Teladan Barat, Kec. Medan Kota, dan di Jalan Langgar, Lorong Sosial,  Kel Tegal Sari III, Kec. Medan Area.

“Keberadaan Perda KTR ini sangat penting bagi kita sebagai upaya menciptakan masyarakat yang sehat. Untuk itu perlu kesadaran kolektif di masyarakat dalam memaksimalkan produk hukum ini,” ungkapnya.

Disampaikan dr. Ade Taufiq, saat ini kita masih menyaksikan masih ada sebagian warga yang tidak peduli dengan tetap menyalakan rokok di kendaraan umum yang penuh sesak penumpang. Kondisi ini sangat memprihatinkan, dan diharapkan masyarakat bisa memberikan pemahaman kepada mereka yang tidak memahami aturan ini.

“Bagi ibu dan bapak jika menemukan mereka yang melakukan pelanggaran ini, sepatutnya diingatkan agar mereka memahami persoalan ini. Jika kesadaran ini sudah terbangun, kita sangat yakin mereka akan memahami aturan tersebut,” katanya.

Dijelaksannya, banyak persoalan kesehatan yang timbul akibat rokok ini, dan yang paling parah terkena imbasnya para perokok pasif. “Jadi pemahaman terhadap bahaya rokok ini sangat penting, dimana yang sangat dirugikan dari rokok ini adalah para perokok pasif seperti ibu-ibu dan balita,” tegasnya.

Dijelaskannya, produk hukum ini memuat aturan yang sangat jelas, termasuk sanksi bagi para pelanggarnya. “Jadi perlu dipahami bahwa produk hukum itu bukan dalam rangka ditaati atau tidak ditaati, meski ada sanksi hukum disana. Tapi jeberadaan Perda KTR ini harus menjadi sarana mewujudkan lahirnya masyarakat yang sehat,” harapnya.

Dipaparkannya, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tersebut, terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk aktivitas merokok, yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, fasilitas olahraga, angkutan umum, dan tempat bermain anak.

Anggota Komisi II ini juga mengampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 50.000.

“Kemudian setiap orang atau badan yang nempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, dr. Ade Taufiq, saat sosialisasi Perda Kawsan Tanpa Rokok di Kota Medan, Minggu (11/5/25) di Jalan Cahaya, Medan Kota, dan di Jalan Langgar, Lorong Sosial, Medan Area. (Ist)