
Rizki Lubis Apresiasi Pemko Medan Bongkar Aspal di Trotoar Dara Kupi
19 Mei 2025Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah bertindak cepat dalam memberikan tindakan tegas kepada Dara KupiĀ dengan melakukan pembongkaran aspal di atas trotoar di depan kafe tersebut.
“Ini merupakan tindakan tegas yang sangat baik dari Pemko Medan. Untuk itu, kita berikan apresiasi kepada Pemko Medan yang sudah memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi,” kata Rizki Lubis kepada waetawan di lokasi, Senin (19/5/2025).
Dikatakan Rizki Lubis, tundakan tegas ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Silakan berinvestasi di Kota Medan, silakan berusaha di Kota Medan, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki. Pemko Medan terbuka kepada siapapun yang mau berinvestasi san berusaha di Kota Medan, tetapi sekali lagi, ikuti aturan yang ada,” ujar politisi Partai NasDem, yang menyaksikan pembomgkaran tersebut.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi memberikan tindakan tegas kepada pengelola Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (19/5/2025).
Tindakan tegas tersebut berupa pembongkaran aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi di lokasi usahanya.
Pantauan wartawan di lokasi, pembongkaran dilakukan melalui tim gabungan yang terdiri dari SatPol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Babura. Selain itu, proses pembongkaran aspal tersebut juga disaksikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) SatPol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Mengingat, pengasapalan trotoar yang dilakukan Dara Kupi telah melanggar aturan yang berlaku.
“Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi,” ucap Albena kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Dikatakan Albena, sebelumnya Pemko Medan telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi dan meminta membongkar sendiri trotoar tersebut. Namun, pihak pengelola tidak mengindahkannya.
“Setelah SP3 dikeluarkan, kami SatPol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Alhasil, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan Albena, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.
“Tidak ada keraguan dalam memberikan tindakan tegas ini, sebab pengaspalan trotoar ini jelas-jelas sudah melanggar Perda yang berlaku,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, saat menyaksikan pembongkaran aspal di atas trotoar di depan Dara Kupi Jalan Sei Batanghari, Medan, Senin (19/5/25). (Ist)