Renville Napitupulu Ingatkan Tentang Wajib Retribusi Sampah

Renville Napitupulu Ingatkan Tentang Wajib Retribusi Sampah

24 Mei 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, S.T, mengingatkan warga agar menjadi pelanggan sampah atau disebut dengan Wajib Retribusi Sampah (WRS). Mengingat, jumlah warga yang menjadi WRS masih sangat minim.

Hal itu terbukti saat Renville Pandapotan Napitupulu menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (24/5/25), di halaman Gereja Katolik St Maria Ratu Rosario, Jalan Mesjid Lingkungan I, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Kota Medan.

“Berdasarkan keterangan lurah setempat bahwa jumlah pelanggan sampah di kelurahan ini sebanyak 860 warga dari total 15.000 warga yang ada di Kelurahan Cinta Damai ini,” ungkap Renville.

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menambahkan, jumlah tersebut masih sangat sedikit sekali. Atas dasar itu, Renville pun mengingatkan warga untuk menjadi WRS.

“Dengan menjadi WRS, maka pembuangan sampah warga itu bisa teratur. Karena, Tim Bestari di masing-masing lingkungan akan mengutip sampah dari rumah warga,” ujarnya..

Dengan demikian, lanjut Renville, bisa meminimalisir warga yang membuang sampah sembarangan.

“Berarti hanya 5 persen warga Kelurahan Cinta Damai ini yang menjadi pelanggan WRS dan mau bayar retribusi sampahnya. Tolonglah jadi pelanggan. Karena retribusinya juga tidak tinggi,” papar Renville.

Dalam kesempatan itu, Renville pun menjelaskan beberapa klasifikasi dalam mengutip retribusi sampah.

“Seperti, lokasi rumah warga, berada di mana. Di inti kota atau di pinggiran kota. Klasifikasi lainnya adalah tergantung besar kecilnya rumah warga,” jelasnya.

Ada beberapa pengklasifikasian tipe rumah warga tersebut, yakni tipe paling rendah mulai dari ukuran 0 sampai 150 m2. Sedangkan tipe kedua adalah berukuran mulai 150 sampai 300 m2 dan tipe ketiga adalah di atas 300 m2.

Hal itu sesuai dengan Pasal 9 ayat d Perda Nomor 6 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa warga berhak mengetahui dengan detail info pembuangan dan retribusi sampah.

Sementara itu, Lurah Cinta Kasih, Syena, mengatakan jadwal pengangkutan sampah di kelurahan tersebut dilakukan setiap hari.

“Jadi, tolong dikeluarkan sampahnya di jam 6 pagi ya, tapi jangan lupa dibungkus dulu sampahnya, agar petugas bisa dengan mudah mengutip sampahnya,” ujarnya.

“Becak pengangkut sampah kita ada 3 unit, truk ada 2 unit, dan ada juga Tim Bestari yang bertugas menyapu jalan protokol di kelurahan ini,” sambungnya.

Syena menambahkan bahwa jumlah WRS di Kelurahan Cinta Damai yang sedikit itu, membuat pihak kelurahan masih kekurangan dalam membayar honor Tim Bestari.

“Tagihan kita cuma 11 juta rupiah sebulan, dan itu tidak cukup untuk membayar gaji Tim Bestari kita. Ini menandakan masih sedikit sekali yang berlangganan sampah di kelurahan ini. WRS kita cuma 860 orang,'” paparnya.

Sementara itu, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan, mengajak warga untuk mengelola sampah menjadi uang.

“Sampah ini bisa dikelola menjadi kompos. Selain itu, sampah plastik juga bisa dikumpulkan dan disetorkan ke bank sampah dan itu juga bisa menjadi uang,” jelasnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville P. Napitupulu  saat sosialisasi Perda No. 06 Tahun 2015, Sabtu (24/5/25), di halaman Gereja Katolik St Maria Ratu Rosario, Jalan Mesjid Lingkungan I, Kel. Cinta Damai, Medan Helvetia. (Ist)