Paul Simanjuntak : Selamatkan PAD, Tindak Tegas Bangunan Bermasalah

Paul Simanjuntak : Selamatkan PAD, Tindak Tegas Bangunan Bermasalah

2 Mei 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta tindak tegas 3 unit bangunan berlantai 3 di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, karena bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin dan melanggaraGaris Ssmpadan Bangunan (GSB) dan roilen.

“Kita minta Satpol PP bongkar itu bangunan tanpa izin karena berdiri di lokasi larangan. Tindakan tegas perlu dilakukan guna selamatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memberi efek jera,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak,  kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Paul pun mengaku heran, bangunan tanpa izin bisa berdiri mulus hingga hampir rampung. “Kemana petugas pengawasan di Kelurahan, Kecamatan dan dinas terkait kok sepertj ada pembiaran,” sebut Paul.

Paul mendorong Satpol PP agar bertindak tegas membongkar atau menyegel bangunan dengan secepatnya. Karena dinilainya pemilik berusaha kucing-kucingan menyelesaikan bangunan kendati tanpa izin.

“Maka harus diawasi dan minta pemilik mengurus izin sesuai ketentuan. Kita selalu mengalami kebocoran PAD dari retribusi izin mendirikan banguna yang cukup besar, dan ke depan harus kita maksimalkan,” ungkap Paul.

Tindakan tegas kepada pemilik bangunan tersebut, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, perlu dilakukan. Sebab, mereka tidak taat aturan. Karena, sangat jelas ketentuan tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang termaktub dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung. (erwe)