Dewan Ingatkan Pihak Sekolah Tidak Pungut Biaya Perpisahan

Dewan Ingatkan Pihak Sekolah Tidak Pungut Biaya Perpisahan

7 Mei 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Seluruh satuan pendidikan di Kota Medan, baik negeri maupun swasta, diingatkan agar tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dari peserta didik maupun orang tua murid untuk kegiatan perpisahan atau wisuda.

Peringatan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut menekankan agar sekolah tidak mengadakan kegiatan kelulusan atau perpisahan yang bersifat memberatkan secara finansial.

“Harus dipahami, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Karena itu, sekolah cukup membuat kegiatan sederhana di lingkungan sekolah. Tidak perlu ada pungutan dengan dalih apapun,” tegas anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata (foto), kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Politisi Partai Perindo itu juga mendorong agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan ikut menerbitkan aturan serupa sebagai turunan dari kebijakan pemerintah provinsi.

“Kita minta Disdik Medan juga bersikap tegas dan mengeluarkan regulasi resmi. Ini penting agar tidak ada celah bagi sekolah untuk tetap melakukan pungutan dengan berbagai istilah,” ujarnya.

Lebih jauh, Binsar menegaskan bahwa pihaknya di Komisi II DPRD Medan akan ikut mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut di lapangan.

“Kita akan pantau langsung agar praktik pungutan uang perpisahan tidak lagi menjadi beban bagi siswa, apalagi orang tua murid yang kurang mampu,” ujarnya.

Disdik Sumut sendiri telah menegaskan bahwa sekolah cukup menggelar kegiatan kelulusan secara sederhana namun bermakna, tanpa pungutan biaya. Kegiatan seperti pentas seni, pameran karya, hingga bakti sosial di lingkungan sekolah bisa menjadi alternatif yang lebih berdaya edukatif.

“Intinya, perayaan kelulusan tetap bisa berlangsung hangat dan berkesan, tanpa memberatkan siapa pun,” tegas Binsar. (erwe)