Edi Saputra : Disdukcapil Medan Wajib Urus Adminduk Warga Yang Unregister

Edi Saputra : Disdukcapil Medan Wajib Urus Adminduk Warga Yang Unregister

9 April 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST (foto), mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan wajib mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang belum terdaftar (nol data atau unregister).

“Karena tugas pokok Disdukcapil adalah mencatat dan mengelola data kependudukan,” tegas legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada wartawan di Medan, Rabu (9/4/2025).

Edu menegaskan hal itu menyikapi adanya informasi dari warga bahwa Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar, telah memberi keterangan untuk tidak menerima pengurusan adminduk warga yang unregister. Sehingga warga yang tidak memiliki data, kesulitan dalam pengurusan adminduk.

Padahal, lanjut Edi, Disdukcapil memiliki tugas pokok untuk mencatat dan mengelola data kependudukan, termasuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang terdaftar.

“Administrasi kependudukan yang akurat sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti penerbitan dokumen kependudukan, yakni KTP, KK, akte kelahiran dan lainnya. Hal ini juga untuk  pelaksanaan pemilu, penyaluran bantuan sosial, dan perencanaan pembangunan,” papar Edi.

Ia menjelaskan, jika warga yang belum terdaftar dalam adminduk (nol data atau unregister) tidak memiliki akses ke layanan publik yang membutuhkan identitas resmi, maka  Disdukcapil harus membantu dalam pengurusannya.

“Disdukcapil memiliki kewajiban untuk mendata dan mengurus warga yang belum terdaftar, termasuk melakukan pendataan lapangan, sosialisasi, dan fasilitasi pendaftaran,” katanya.

Untuk itu, Edi mengingatkan Kepala Disdukcapil Kota Medan agar tidak membuat pernyataan atau keterangan yang meresahkan warga dalam pengurusan adminduk. 

Ia meminta Disdukcapil segera memenuhi kewajibannya kembali untuk menerbitkan dokumen kependudukan kepada masyarakat, baik yang tidak memiliki data atau unregister

“Sebab, dalam pengurusan adminduk ini juga telah dikuatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 101, yang berbunyi bahwa pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. Begitu juga dikuatkan dalam  Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021, telah diatur tugas Disdukcapil dalam pengurusan adminduk setiap warga masyarakat,” pungkasnya. (erwe)