
Margaret MS Minta Pemko Medan Perbanyak Bak Sampah di Dapil II
9 Maret 2025Medan, Tabayyun.id : Warga yang bermukim di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan mengeluhkan masih minimnya tersedia bak (tempat) sampah. Hal ini membuat warga kebingungan mengatasi sampah dan akhirnya membuangnya secara sembarangan.
Keluhan ini diungkapkan warga kepada anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS (foto), saat menggelar sesi pertama sosialisasi Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2024 Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (8/3/25) siang di Jalan Bawal 12 Blok C, Griya 2 Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
“Selama ini bak sampah di lingkungan kami masih minim, Bu. Jadinya warga sering membuang sampah sembarangab karena bingung mau kemana dibuang. Kami harap Pemko Medan menambah bak sampah di wilayah kami,” kata warga dari STM Cinta Kasih, Kelurahan Tangkahan.
Menanggapi ini, Margaret MS menyesalkan masih minimnya tempat sampah. Bahkan di sejumlah wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II juga dirasakan masih kurang ketersediaan tempat sampah.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian jajaran Pemko Medan dengan memperbanyak tempat sampah di Dapil II agar warga tidak buang sampah sembarangan,” kata Margaret MS di hadapan ratusan warga yang hadir.
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut ketersediaan tempat sampah di tiap lingkungan menciptakan kebersihan di wilayah tersebut dan juga mencegah terjadinya banjir.
Dalam kesempatan itu, Margaret MS juga menyerap sejumlah aspirasi warga yang hadir. Seperti persoalan drainase buruk di Kelurahan Tangkahan yang menyebabkan banjir.
Begitu juga warga Blok C TKBM mempertanyakan masalah BPJS Kesehatan gratis. Ada juga warga mengeluhkan belum terima bantuan sosial pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH).
Menjawab hal itu, Margaret MS memastikan akan membawa aspirasi dan keluhan warga ke dinas terkait di Pemko Medan.
“Itulah fungsinya saya datang kemari sebagai wakil rakyat dari bapak ibu. Saya baru pertama kali datang ke lokasi ini untuk mengetahui berbagai persoalan warga di sini,” ucapnya.
Untuk persoalan jalan dan drainase, Margaret memastikan akan menindaklanjutinya dengan membawa ke dalam rapat dengan Pemko Medan.
Terkait masalah BPJS Kesehatan gratis, dewan yang duduk di Komisi I ini menjelaskan Pemko Medan sudah menerbitkan program UHC-JKMB yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022. Program ini memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warga secara gratis dengan hanya menunjukkan KTP Kota Medan.
“Apabila ada fasilitas kesehatan mempersulit warga berobat dengan program UHC, segera laporkan kepada kami untuk dilakukan penindakan,” tandasnya.
Sedangkan untuk program PKH yang mendata warga yakni kepling dan disampaikan kepada lurah. Margaret meminta kepling mendata warga yang benar-benar layak mendapatkan PKH.
Begitu juga saat menggelar sesi kedua sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Tanggung Raya Griya 1 Blok 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (8/3/25) sore, Margaret kembali menyerap aspirasi dan keluhan warga terkait sampah dan persoalan lainnya. (erwe)