Komisi IV Desak Satpol PP Tindak Bangunan Hotel Diduga Salahi Izin

Komisi IV Desak Satpol PP Tindak Bangunan Hotel Diduga Salahi Izin

5 Maret 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan mendesak agar Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Seban, bangunan tersebut direncanakan dibangun rumah kos 4 unit, tapi kini diubah menjadi bangunan hotel dengan jumlah 9 lantai.

Dan pemilik bangunan dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.


” Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi dilanjutkan. Kita desak Satpol PP harus segera bertindak segera,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Sebelumnya, kata politisi Partai Nasdem tersebut, pihaknya melakukan peninjauan setelah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut. Sebab pemilik rumah di sisi kanan kiri bangunan itu sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumah warga.

Di hadapan anggora Komisi IV DPRD Medan, salah seoramg warga,  dr. Hj. Sundari (76), menyampaikan keberatan atas pendirian bangunan tersebut. Ia mengaku sudah berungkali mengadu kepada pihak pemerintah, tapi tidak ada tanggapan apapun.

“Sampai ke kantor Wali Kota saya buat surat keberatan karena saya tahu bagaimana mengurus bangunan itu harus ada izin tetangga. Tapi ini main bangun saja,” ungkap Sundari.

Ia mengeluhkan dampak dari bangunan tersebut, dimana bangunan rumahnya rusak. “Teras saya pun retak belum lagi dinding garasi mobil. Karena pernah mereka pasang besi besar, saya rasakan seperti gempa bumi, makanya mobil sekarang sudah diparkir di luar saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, efek pendirian bangunan yang ditimbulkan membuat suaminya berhenti buka praktek. “Di sini ada buka praktek, karena takut terjadi apa-apa ya berhenti. Karena pernah juga jatuh sisa bangunannya, tapi tetap juga lanjut kerja terus,” katanya.

Mendengar keluhan ini, Sekretaris Komisi IV, DDS br Hutagalung, menyayangkan kejadian ini. ” Ya, kita prihatin sekali atas apa yang dialami ibu ini. Sudah usianya lanjut, harusnya bisa menikmati kehidupan yang tenang, tapi ini sangat terganggu imbas dari pembangunan ini,” ucapnya.

Untuk itulah, secara tegas ia mendesak agar bangunan itu segera ditindak sehingga tidak terkesan tebang pilih. “Satpol PP jangan diam karena ini jelas-jelas berada di depan mata harus segera dirubuhkan, pakai alat berat saja,” tegasnya.

Aidil, mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mengatakan bahwa bangunan tersebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak juga diindahkan.

Ia mengatakan surat peringatan tersebut terakhir dikeluarkan pada 29 Oktober 2024, tapi pembangunan masih dilanjutkan hingga saat ini. “Kami sudah menyurati Satpol PP Medan tertanggal 6 Desember 2024, ” katanya kepada rombongan Komisi IV.

Anggota Komisi IV DPRD Medan AD. Tumanggor, sangat menyayangkan tidak ada sikap tegas Satpol PP. “Bangunan jelas di depan mata melanggar roilen dan tidak memiliki izin tetangga. Dan sudah tiga kali diberikan peringatan, kenapa terkesan Satpol PP tutup mata tidak bertindak,” katanya.

Di lokasi bangunan tersebut terpajang plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru No 4 – H, No: SK-PBG 127120-05122023-001 dengan izin rumah kos dengan jumlah 1 unit  4 lantai yang dikeluarkan pada 2023.

Namun, terdapat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) putih dengan nama pemilik Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru No 4 – H dengan No : SK -PBG 127120-04102024-001 jumlah unit 1 dengan jumlah lantai 9 lantai dengan jenis bangunan hotel yang dikeluarkan pada tanggal 4-10-2024. (erwe)

Teks foto: Bangunan hotel di Jalan Alfalah 1, Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, yang diduga kuat memyalahi izin. (Ist)