Komisi II Minta Pemko Realisasikan Tunjangan Profesi Guru dan Gaji 13

Komisi II Minta Pemko Realisasikan Tunjangan Profesi Guru dan Gaji 13

10 Maret 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi II DPRD Medan minta Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera merealisasikan tuntutan guru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan  gaji 13 yang belum guru terima sejak tahun 2023 dan 2024. Segala kebutuhan guru yang sudah memiliki payung hukum diharapkan diselesaikan skala prioritas.

Hal di atas merupakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan, BAKD dan para guru guru yang tergabung di Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) TK-SD-SMP Kota Medan, Senin (10/3/25), di ruang Banmus DPRD Medan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Kasman Bin Marasakti Lubis, didampingi anggota Dr. Dra. Lily  MBA, MH, J. Simbolon, J. Hutagalung, dan B. Simarmata. Ikut dalam RDP, Kadis Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, pihak BAKD Pemko Medan dan puluhan guru yamg tergabung FGBM.

Dalam rapat, anggota Komisi, Lily, meminta Pemko Medan segera merealisasikan tuntutan guru. “Dengan belum dibayarnya TPG akan menimbulkan keresahan para guru. Maka harus dibayarkan sesuai aturan. BAKD juga harus transparan, sehingga guru dapat bertugas dengan baik,” ujarnya.

Dijelaskan Lily, Pemko Medan harus merealisasikan sesuai PP No 15 tahun 2023 yang mengatur tambahan 50% TPG THR  dan tanbahan 50 % TPG gaji ke-13  tahun 2023.

“Sesuai PP No 14 tahun 2024 tambahan 100% dari TPG THR dan tambahan 100 % dari TPG gaji ke -13 di tahun 2024, dianggarkan di Perubahan APBD supaya dirapel dan direalisasikan. Sedangkan PP No 12 tahun 2019 dipertegas dengan Perwal No 1 tahun 2023, untuk guru non sertifikasi Rp. 600 ribu dan guru sertifikasi Rp. 220.000. Dan untuk ASN struktural berdasarkan grade jabatan dan ASN fungsional guru Rp. 220.000 harus transparan dan azas keadilan dan diberikan tepat waktu sesuai hak guru,” ujarnya.

Tanggapan lain juga disampaikan anggota Komisi II, J. Simbolon, yang mendesak Pemko segera menyelesaikan persoalan guru seperti TPG dan tunggakan gaji lainnya.

“TPG guru di daerah Kota lain sudah selesai, kenapa Kota Medan belum? Ada kok aturannya, kenapa ditahan-tahan. Kita harus memperhatikan kesejahteraan guru dan prioritas untuk mencerdaskan bangsa,” ujar J. Simbolon. (erwe)

Teks foto: Suasana RDP Komisi II dengan Disdik Medan dan guru, Senin (8/3/25). (Ist)