
Dilarang Pakai Gedung Sekolah Negeri, Kepsek SMP PGRI 4 Ngadu Ke DPRD
25 Maret 2025Medan, Tabayyun.id : Kepsek SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, menangis saat memaparkan keluhan persoalan izin operasional sekolah PGRI yang “diusir” dari gedung pemerintah. Keluhan inindisampaikannya saat Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Senin (3/2/25).
Awalnya, saat Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, br Marpaung, memberikan kesempatan kepada salah satu perwakilan PGRI ,yakni Riang Sihite ,memaparkan keluhan mereka hingga mengadu ke Komisi II DPRD Medan sehingga digelar RDP.
Pada kesempatan itu Riang Sihite pun memaparkan persoalan yang mereka alami dimana sekolah PGRI dilarang Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan menggunakan gedung sekolah negeri.
“Tentu kami sangat sedih setelah adanya surat larangan dari Pemko bahwa kami tidak boleh menggunakan gedung sekolah negeri,” terang Riang dengan berurai air mata.
Dilanjutkan Riang, pihaknya sangat menyayangkan Pemko Medan yang lupa akan sejarah PGRI. “Kenapa setelah banyak sekolah yang mapan, lantas PGRI tidak boleh lagi menggunakan sekolah negeri,” ujar Riang.
Padahal, kata Riang, murid di PGRI keseluruhan anak kurang mampu dan banyak ditampung dari yayasan panti asuhan. “Apa salah kami, anak sekolah di PGRI butuh pertolongan karena sepatu dan baju yang bolong-bolong. Apakah mereka bukan anak bangsa atau dianggap anak bangsat,” ujar Riang.
Dilanjutkannya lagi, Pemko Medan selama ini terkesan menganaktirikan sekolah PGRI. Bahkan segala jenis bantuan selalu dikesampingkan. Padahal, sebut Riang lagi, anak PGRI lah yang pantas dibantu karena benar-benar anak miskin.
“Kalau orang tuanya kaya, tak mungkin mendaftarkan anaknya di PGRI. Maka karena ekonomi lemah lantas masuk ke sekolah PGRI. Lantas apakah murid seperti ini kami keluarkan?” ungkap Riang.
Dijelaskan, untuk mendapatkan gedung sendiri tidak mungkin karena mereka tidak ada uang, begitu juga bantuan dan anak murid sekolah gratis. “Kami sekolah miskin dan perlu bantuan. Kami berharap tidak ada pengusiran,” harapnya.
Ditambahkan Riang, saat ini ada 8 unit sekolah SMP PGRI dan SLTA PGRI di Medan. Tujuh dari 8 sekolah PGRI itu masih numpang proses belajar mengajar di gedung sekolah negeri.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, br Marpaung, mengaku terharu atas pemaparan pihak PGRI. Untuk kelanjutan pengambilan keputusan, ia menunggu hasil rapat atau musyawarah berikutnya karena Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak hadir.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II, Iswanda Ramli, menyebut harus memprioritaskan masa depan anak didik. “Untuk sementara ini kita tolak dilakukan pengusiran sebelum ada solusi yang terbaik demi masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Sedangkan anggota Komisi II lainnya, B. Simarmata, menyayangkan pihak pemerintah yang melarang operasional PGRI. Sepatutnya kata dia, mendukung penuh peningkatan mutu pendidikan.
“Makan siang gratis aja kita galakksn, kenapa pendidikan tidak. Untuk itu kita rekomendasikan saja PGRI untuk tetap beroperasi karena mampu menampung anak anak terpinggirkan,” ujarnya. (erwe)
Teks foto: Suasana RDP Komisi II DPRD Medan dengan pihak sekolah PGRI Medan, Senin (3/2/25). (Ist)