Syaiful Ramadhan Ajak Warga Pahami Pentingnya Adminduk

Syaiful Ramadhan Ajak Warga Pahami Pentingnya Adminduk

10 Februari 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Meski perkembangan zaman sudah semakin canggih, dimana semua proses bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, ternyata tidak meningkatkan animo masyarakat untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, Kartu Indentitas Anak (KIA) dan lainnya.

Melihat persoalan ini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Syaiful Ramadhan (foto), mengingatkan masyarakat akan pentingnya adminduk saat ini. 

“Kita sangat berharap masyarakat bisa memahami pentingnya adminsitrasi kependudukan saat ini, dimana setiap persoalan yang ada saat ini baik itu terkait pelayanan kesehatan bantuan sosial dari Pemerintah muaranya ke administrasi kependudukan,” kata Syaiful Ramadhan.

Hal tersebut dikatakannya saat menyempaikan meteri sosialisasi produk hukum daerah ke II, Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Sabtu-Minggu (8-9/2/35).

Lokasi dimaksud adalah di Jalan Brigjend Katamso Gg. Bunga, Kel. Sei mati, Kec. Medan Maimun, di Jalan TB. Simatupang, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal,  di Jalan Puskesma 1, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, di Jalan Sei Belutu, Kel. PB Selayang 1, Kec. Medan Selayang,  dan  di Jalan Brigjen Katamso Gg. Pantai Burung, Kel. Aur, Kec. Medan Maimun,l.

Syaiful menegaskan, bagi waega Kota Medan, keberadaan administrasi kependudukan ini sangat penting karena erat kaitannya dengan banyak persoalan.

“Hari ini untuk mendapatkan pelayanan gratis dari pemerintah, cukup menunjukkan KTP,  bantuan sosial, beasiswa bagi pelajar dan lainnya. Jadi sangat penting masyarakat untuk memahami perda ini,” ungkap Syaiful.

Pihaknya mengingatkan agar warga Kota Medan benar-benar memperhatikan persoalan ini. “Dengan sosialisasi perda  ini kita harapkan masyarakat menjadi paham dan tidak abai dengan persoalan-persoalan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Dikatakan oolitisi Dapil 5 Kota Medan ini,  perda yang terdiri dari 14 bab dan 122 pasal ini sangat luar biasa bagusnya, karena mengatur warga Kota Medan agar tertib beradministrasi.

“Ruh dari perda ini adalah mengedukasi warga Kota Medan agar menjadi warga yang lebih baik lagi secara administrasi kependudukan,” pungkasnya. (erwe)