Tunggu Putusan MK, KPU Sumut Belum Tetapkan Bupati dan Walikota Terpilih

Tunggu Putusan MK, KPU Sumut Belum Tetapkan Bupati dan Walikota Terpilih

22 Desember 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebelum menetapkan calon kepala daerah (KDh) terpilih.

Setidaknya ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke MK.

“Jadi soal penetapan, kita masih menunggu BRPK dari MK yang didalamnya merupakan satu kesatuan, daerah mana yang menggugat dan daerah mana yang tidak,” ungkap  Agus kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Agus Arifin menambahkan, kalau ada masuk gugatan, maka KPU akan menghadapi sidang gugatan sesuai materi dan jadwal yang disampaikan MK.

“Jika tidak ada gugatan, KPU akan langsung menetapkan calon terpilih,” paparya.

Agus mengatakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih dilaksanakan tiga hari usai MK mengeluarkan pemberitahuan perkara.

Agus mengatakan, ada 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan ke MK. Jadi, dia memperkirakan BRPK akan dikeluarkan MK pada awal Januari 2025.

“Untuk 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan, dalam aturannya, tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK akan dilanjutkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih. Karena sidang perdana di MK itu kemungkinan 8 Januari 2025, mungkin diterbitkan BRPK itu di Januari,” papar Agus.

Lebih lanjut Agus Arifin menambahkan bahwa KPU saat ini tengah melakukan persiapan agar dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam menghadapi gugatan di MK. Persiapan penting dilakukan, apalagi keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK

“Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data-data yang diperlukan agar dipersiapkan. Persiapan ini penting agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan,” pungkasnya. (Dik)