
Pembahasan Tatib DPRD Medan Tahap Finalisasi
4 Desember 2024Medan, Tabayyun.id : Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen (foto), mengaku pihaknya terus memaksimalkan pembahasan draft Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Medan Tahun 2024.
Sehingga dengan disahkannya tatib tersebut, maka Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Medan dapat dibentuk dan 50 anggota DPRD Medan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Saat ini kita dalam penyusunan dan melakukan konsultasi dengan para ahli hukum dan pihak terkait, bahkan sampai studi banding. Tentu, agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan dan muatan lokal,” ujar Wong Cun Sen kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tim Penyusun Tatib DPRD Kota Meda, H.T. Bahrumsyah, S.H, M.H, menjelaskan pihaknya akan segera mensahkan Tatib DPRD Medan untuk dipergunakan 5 tahun ke depan.
“Saat ini pembahasan telah memasuki tahap akhir, dan akan segera difinalisasikan agar dapat segera dipergunakan,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan usai rapat Pokja di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (18/11/2024).
Dimana rapat tersebut merupakan lanjutan dari Rapat Kelompok Kerja Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan Tahun 2024 pada 12 November yang lalu.
Sebagaimana diketahui, saat ini AKD di DPRD Medan belum dibentuk menunggu tatib disahkan. Yang mana, fungsi Tatib DPRD adalah sebagai pedoman dan standar bagi anggota DPRD.
Tatib juga menjadi landasan hukum yang penting untuk mengatur segala aspek operasional DPRD Medan. (erwe)