KPU Kota Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di 8 Kecamatan Karena Banjir

KPU Kota Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di 8 Kecamatan Karena Banjir

27 November 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID – Dampak dari banjir, yang bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada, Rabu (27/11/2024), KPU Kota Medan akan menggelar pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 8 kecamatan di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemiliha  Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah dalam siaran persnya.

Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan  Surat Dinas Ketua KPU Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code).

Berdasarkan hal itu, maka akan dilaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di sejumlah TPS di Kota.

Adapun Kecamatan yang TPSnya dilakukan pemungutan suara susulan adalah :

  1. Kecamatan Medan Maimun :  Kelurahan Kampung Baru TPS, 26 dan 27, Kelurahan Hamdan  TPS 7
  2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia, TPS 1 dan 2
  3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas, TPS 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
  4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng, TPS 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai, TPS 27,28,54 dan 67.
  5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta, TPS 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.

Total TPS pemungutan suara susulan sebanyak 55 TPS.

Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :

  1. Medan  Labuhan : Kelurahan Martubung, TPS 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
  2. Medan Denai : Kelurahan Binjai, TPS 46

3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta, TPS 23.

Total Jumlah TPS pemungutan suara lanjutan sebanyak 7 TPS.

Untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut. (Dik)