
Perda Pengelolaan Persampahan Penting Untuk Membangun Kesadaran Masyarakat
16 September 2024Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan Fraksi Golongan Karya (Golkar), H. Ilhamsyah (foto), menilai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu terus diinformasikan dilakukan dalam rangka membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan.
Hal ini disampaikan Ilhamsyah saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah Ke 11 Tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (15/9/24), di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kel. Selayang II, Kec. Medan Selayang.
“Keberadaan perda ini sangat penting. Untuk mendukung perda ini yang paling penting adalah menumbuhkan rasa malu membuang sampah sembarangan. Jadi karakter masyarakat sangat penting dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Medan ini,” kata Ilhamsyah.
Politisi senior Partai Golkar ini menekankan, dalam menyelesaikan persoalan sampah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mungkin bisa menyelesaikan sendirian atau satu pihak saja.
“Jadi perlu keterlibatan masyarakat secara penuh dalam menyelesaikan persoalan kebersihan di Kota Medan, juga keseriusan pemerintah,” jelasnya.
Anggota Komisi I ini mengatakan, beberapa hal yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Medan dalam menyelesaikan persoalan sampah ini, di antaranya persoalan sumber daya manusia (SDM).
“Yang pertama tentunya Pemko Medan perlu membangun SDM yang sadar dengan lingkungannya, SDM ini mencakup pembangunan karakter manusia di Kota Medan yang malu membuang sampah sembarangan,” terangnya.
Kemudian, Pemko Medan harus mendidik masyarakat dalam mengelola sampah, dengan meningkatkan nilai ekonomis sampah. Langkah selanjutnya yang paling penting, Pemko Medan harus memberikan pemahaman soal peningkatan nilai ekonomis sampah.
“Sehingga sampah di masyarakat bukan menjadi masalah, melainkan kehadiran sampah merupakan keuntungan dan bisa membantu perekonomian masyarakat,” katanya.
Kemudian yang selanjutnya, Pemko Medan juga wajib memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah, misalnya pengadaan bak sampah, pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara dan lainnya.
“Fasilitas menjadi salah satu yang paling penting dalam menyelesaikan persoalan sampah di masyarakat,” pungkasnya. (erwe)