Margaret MS Minta Didoakan Memasuki Periode Kedua di DPRD Medan

Margaret MS Minta Didoakan Memasuki Periode Kedua di DPRD Medan

16 September 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, (Tabayyun.id :  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Margaret MS, meminta masyarakat mendoakan dirinya memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kota Medan.

“Doakan saya mampu berbuat lebih lagi untuk warga Medan, khususnya masyarakat Medan bagian Utara di periode kedua saya sebagai anggota DPRD Medan,” ucap Margaret MS saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (16/9/24) di Jalan Jaring Raya No 25, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Seperti diketahui, pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, politisi perempuan PDI Perjuangan, Margaret MS, kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029. Margaret dilantik sebagai anggota dewan periode kedua, Selasa (17/9/24) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Medan.

Dalam sosialisasi ini, Margaret kembali berterima kasih kepada warga karena telah mendukungnya hingga kembali terpilih jadi wakil rakyat di DPRD Medan. Ia berharap di periode keduanya ini dia dapat bekerja lebih amanah mewakili konstituennya di pemerintahan.

Warga yang hadir mengucapakan selamat kepada Margaret dan mendoakannya selalu diberi kesehatan serta mampu melaksanakan tugas dengan baik sebagai wakil rakyat Kota Medan.

Sementara saat memaparkan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Margaret MS menegaskan masalah kesehatan warga Kota Medan, terutama yang kurang mampu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini tercantum dalam Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Karenanya, warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah, baik yang peserta BPJS Mandiri, PBI maupun program kesehatan Pemko Medan, Universal Health Coverage (UHC)-Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Bila ada warga yang sakit tapi tidak ada BPJS Kesehatan, tetap bisa berobat di puskesmas dan rumah sakit dengan menggunakan KTP melalui program UHC,” terang dewan dari Dapil II Kota Medan ini.

Namun begitu, Margaret juga mengimbau warga agar tetap menjaga kesehatannya walau ada fasilitas kesehatan dari pemerintah. “Hak kita mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemerintah, tapi kewajiban warga juga untuk tetap menjaga kesehatannya dan keluarga,” tandasnya.

Diketahui, Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat.

Perda ini sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sehingga, seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.

Di perda ini diatur warga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan, baik milik pemerintah, perorangan dan swasta.

Pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.

Selain itu, pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Margaret MS, saat menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Senin (16/9/24) di Jalan Jaring Raya No 25, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan. (Ist)