Fraksi PKS Minta Tarif Retribusi Sampah Memperhatikan Kondisi Ekonomi Warga

Fraksi PKS Minta Tarif Retribusi Sampah Memperhatikan Kondisi Ekonomi Warga

9 September 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dengan memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan salah satunya agar tarif retribusi sampah yang diterapkan bisa memperhatikan kondisi perekonomian warga Kota Medan.

Usulan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Bukhari, SE (foto), saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Revisi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (09/09/24).

Diesbutkan Bukhari, sesuai dengan usul yang mereka sampaikan pada 14 Mei 2024 terkait tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan.

Fraksi PKS berharap Pemko Medan dapat memberikan solusi yang terbaik terhadap keluhan tersebut. Mereka mengusulkan ke  depan dalam penetapan tarif retribusi sampah ada pemetaan terhadap daerah sesuai tingkat perekonomian.

“Sehingga tarif retribusi sampah ditetapkan sesuai kondisi atau cluster ekonomi masyarakat di masing-masing daerahnya,” terangnya.

Tidak hanya itu, F-PKS juga berharap dengan adanya revisi aturan ini dapat mengefektifkan alur penanganan persampahan yang di Kota Medan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu organisasi perangkat daerah (OPD) dengan OPD yang lain.

“Kami berharap agar pengelolaan persampahan dapat dilakukan digitilasasi, terutama dalam hal tarif retribusi sampah sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Medan. Tentunya retribusi yang ditetapkan harus memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Fraksi PKS juga sangat berharap revisi perda ini bisa menangani persoalan sampah lebih baik dan optimal sehingga ke depan Medan bisa menjadi percontohan penanganan persampahan.

“Kami berharap dengan hadirnya Revisi Perda Pengelolaan Persampahan ini, pengelolaan sampah di Kota Medan dapat ditangani dengan lebih baik dan optimal. Sehingga permasalahan persampahan di Kota Medan dapat diselesaikan secara terorganisir dan  bertahap, sehingga Medan bisa menjadi kota percontohan untuk penanganan sampah,” pungkasnya. (erwe)