
Renville Napitupulu Desak Pemko Tindak Tegas RS “Diskriminasi” Terhadap Pasien BPJS
26 Agustus 2024Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pihak rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan. Salah satunya RS yang membatasi masa rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
Ia juga dorong masyarakat agar melaporkan pihak RS bila menyuruh pasien rawat inap pulang padahal belum sembuh.
Dikatakan Renville, sejatinya tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS. Namun sayang, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini seringkali menerima aduan masyarakat terkait tindakan RS yang sering menyuruh pasien untuk pulang meski kondisinya masih sakit.
“Kalau ada pihak RS menyuruh pulang pasien rawat inap peserta BPJS Universal Hralth Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) padahal belum stabil (sembuh), laporkan saja agar ditindak,” kata Renville Napitupulu saat menggelar sosialiasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (24/8/24), di Jalan Cangkir, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dikatakan Renville lagi, laporan bisa disampaikan ke Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS yang berkantor di Rumah Sakit itu juga.
“Seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS pasti memiliki ruangan tersendiri di lokasi RS itu juga,” ucap Ketua DPD PSI Kota Medan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen bersama rakyat terutama terkait dengan persoalan bantuan sosial (bansos) dan lainnya.
“Saya menyampaikan terima kasih karena pada Pileg 2024 lalu telah memilih saya, sehingga saya bisa duduk kembali menjadi anggota DPRD Medan untuk periode kedua. Dan khususnya kepada masyarakat yang telah memilih PSI, sehingga meraih empat kursi (satu fraksi) di DPRD Medan. Ini menjadi langkah awal saya untuk membantu masyarakat karena sudah bisa mengutus perwakilan di Komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan,” sebut Renville.
“Selama ini saya berada di Komisi IV, namun tahun ini saya akan berperan di Komisi II yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Doakan saya agar menjadi pimpinan Komisi II, sehingga bisa berbuat lebih kepada masyarakat,” sambung Renville.
Sebelumnya, Edward Marpaung, mewakili warga mempertanyakan layanan rumah sakit yang selalu meminta pasien pulang pada hal belum pulih. Ia mengaku pernah mengalami saat keluarganyasakit dan dirawat di salah satu rumah sakit. Tapi baru sepuluh hari dirawat, keluarganya diminta untuk pulang, padahal belum pulih.
“Lalu sakitnya kambuh lagi dan kembali kami bawa ke rumah sakit itu, tetap begitu juga. Akhirnya karena bosan dengan sistem pulang lalu masuk, kami pindahkan ke rumah sakit lain dengan status umun, walaupun Tuhan berkendak lain,” ujarnya.
Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville Napitupulu, saat sosialiasi Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (24/8/24), di Jalan Cangkir, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah. (Ist)