
KPU Sumut Mengaku Tak Ada Kendala Dengan Perubahan PKPU Jelang Pilkada 2024
26 Agustus 2024MEDAN, TABAYYUN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku tidak menemukan kendala terkait adanya perubahan PKPU menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui sebelumnya, DPR RI dan KPU telah menyetujui untuk merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Revisi PKPU itu akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan taat terhadap regulasi tersebut.
“Dari segi regulasi tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” ungkap Raja Ahab Damanik saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
Diketahui, dalam PKPU itu, sejumlah pasal mengalami perubahan, yaitu Pasal 11 dan Pasal 15 direvisi agar sesuai dengan putusan MK.
Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik (parpol) bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara perubahan aturan di PKPU Pasal 15 adalah mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon, yaitu berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota. (Dik)