
Upaya Selamatkan Kebocoran PAD, Komisi IV Sidak Sejumlah Bangunan
14 Juli 2024Medan, Tabayyun.id : Untuk menyalamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang melanggar izin, Senin (14/7/2024).
Sidak dipimpin Ketua Komisi IV, HK. Damanik, didampingi anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, AD. Tumanggor, DRG Sinaga dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir juga perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Di setiap kesempatan, Ketua Komisi IV HJ. Damanik memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik bangunan agar mentaati aturan yang berlaku. Kepada pihak Pemko Medan, ia mendorong perugas di lapangan agar melakukan tindakan tegas bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan.
Seperti sidak yang dilakukan ke
ke Hotel Grand Central di Jalan Sei Belutu, Medan Baru. Pihak manajemen hotel tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang dipertanyakan dewan.
Dimana Damanik bersama koleganya mempertanyakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hotel, izin dari Air Bawa Tanah (ABT), izin pemakaian genset dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Apalagi keberadaan hotel yang berada di kawasan pemukiman bahkan dituding akibat genset terjadi pencemaran limbah udara.
Akibat tidak menjalankan ketentuan tersebut, anggota Komisi IV, DRG Sinaga menyebut terjadi kebocoran PAD. Sama halnya dengan AD. Tumanggor terkait dugaan keberadaan restoran Havana Cetral Hall yang tidak memiliki izin di komplek hotel supaya disegel.
Selanjutnya Komisi IV melakukan sidak ke Cordex Hotel di Marelan. Hotel tersebut dituding menyalahi aturan karena bangunan ruko sebelumnya berubah fungsi menjadi hotel. Pada kesempatan itu Damanik minta pihak Pemko Medan supaya merevisi izin.
Kemudian Komisi IV bergerak menuju pembanguan gedung sekolah Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah di Medan Marelan. Pihak yayasan dituding melakukan pelanggaran mendirikan bangunan. Padahal Pemko Medan sudah menolak permohonan izin karena daerah dimaksud merupakan kawasan pada penduduk bukan untuk kawasan pendidikan.
Terakhir, rombongan mengunjungi bangunan 12 unit rumah koskosan dibangun tanpa izin di Jalan Jati III simpang Jalan Menteng Raya III. HK. Damanik bersama anggota dan tim dari Pemko Medan memberikan pemahaman agar izin diurus sesuai ketentuan. (erwe)
Teks foto: Rombongan Komisi IV DPRD Medan saat sidak ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar izin, Senin (15/7/24). (Ist)