
Komisi I Pertanyakan Sejauhmana Proses dan Tahapan Pilkada 2024
9 Juli 2024Medan, Tabayyun.id : Komisi I DPRD Medan pertanyakan sudah sejauh mana proses dan tahapan yang telah dilakukan KPU Kota Medan menjelang digelarnya Pilkada Kota Medan pada tanggal 27 November 2024.
“Sebagai lembaga penyelenggara Pilkada Medan, KPU Medan harus tahu berapa jumlah maksimum DPT per tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah pemilih aktif hingga saat ini,” ucap Ketua Komisi I, Robi Barus, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan KPU Medan, Bawaslu Medan, Kesbangpollinmas Medan dan Inspektorat Pemko Medan, Selasa (09/07/24).
Robi Barus juga meminta agar KPU Medan benar-benar mendata jumlah para pemilih aktif untuk Pilkada 2024 nanti dengan akurat.
“Jadikan Pilkada 2019 yang lalu sebagai pembelajaran, dimana yang sudah meninggal dunia dan pindah keluar Kota Medan, namanya masih tercatat sebagai daftar pemilih. Untuk itu dalam Pilkada kali ini, KPU harus pastikan nama pemilih seperti itu tidak lagi tercantum,” tegas Robi Barus.
Menanggapi pertanyaan dari Robi Barus, Devisu Teknis KPU Medan, Taufiq Munthe, menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan tahapan pemutakhiran jumlah pemilih yang dilakukan dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Hal ini berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2024, dimana tercatat 3.318 TPS dengan jumlah Pantarlih yang dilantik dan sudah berjalan 6.607 orang untuk mendata 1.815.921 Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang mau dicoklit, dan per tanggal 9 Juli ini proses coklit sudah mencapai 43 persen,” ujarnya.
Menurut Taufiq, KPU Medan tetap melakukan monitoring, dengan meminta seluruh jajaran melakukan coklit sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
“Kalau bisa pada tanggal 20 Juli nanti sudah dilakukan coklit, kemudian kita lakukan evaluasi. Dalam tahapan coklit, kita juga telah melakukan rapat koordinasi khususnya dengan pihak lapas dan disdukcapil,” terangnya.
Taufiq menyampaikan, untuk strategi dalam pemuktahiran data pemilih, KPU Medan melakukan berdasarkan DP4 dari Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan.
Hanya saja, imbuh Taufiq, apabila data pemilih yang sudah meninggal tidak didampingi data atau bukti dari instansi terkait dan dilampirkan pihak keluarga, maka nama pemilih tersebut tidak bisa dikeluarkan atau dihapus.
“Namun saat pembagian C Pemberitahuan, tetap akan kita beritahukan kalau nama tersebut sudah meninggal,” jelasnya.
Dalam RDP ini juga disingung terkait data kependudukan yang hilang akibat diheacker oleh orang tak bertanggung jawab. “Apakah data kependudukan di Kemendagri masih aman,” tanya Robi Barus.
Dengan sigap Taufiq menjawab data tersebut masih aman. “Alhamdulillah masih aman Pak,” tegasnya. (erwe)
Teks foto: Suasana RDP Komisi I DPRD Medan dengan KPU Medan, Bawaslu Medan, dan Kesbabgpollinmas dan Inspektorat Pemko Medan, Selasa (9/7/24). (Ist)