
F-PKS Soroti Sejumlah Isu Strategis Dalam RPJMD Kota Medan 2025-2045
30 Juli 2024Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Mefan menyoroti sejumlah isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2025-2045, di antaranya soal kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur serta ancaman kerusakan lingkungan.
Ketua Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan (foto), menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RPJPS Kota Medan Tahun 2025-2045, Selasa (30/07/2024).
” Fraksi PKS menyoroti beberapa isu strategis terkait peningkatan kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur yang merata serta ancaman kerusakan lingkungan,” kata Syaiful.
Disampaikan Syaiful, FPKS juga berharap RPJPD Kota Medan 2025-2045 dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran.
“Terutama dalam hal mengurangi tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia. Kami juga berharap pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 adanya penekanan terhadap penyelesaian terkait permasalahan ekonomi, kemiskinan dan lapangan pekerjaan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful juga menyampaikan keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemko Medan dan DPRD Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan di atasnya.
” Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan yang terpilih ke depannya,” harapnya.
Politisi muda ini juga mengharapkan RPJPD Kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan sehingga RPJPD Kota Medan dapat terlaksana dengan baik, berkesinambungan dan komprehensif. Karena disusun melalui proses musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang berjenjang.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 263 ayat 2 mengatakan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Pembentukan Ranperda Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 150 ayat 3 huruf e UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa RPJP Daerah dan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 18 Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatakan rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.
“Fraksi PKS DPRD Kota Medan berharap RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel. Tentu hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, RPJPD harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (erwe)