Pihak Faskes Harus Layani Dengan Baik Pemanfaat Program UHC-JKMB

Pihak Faskes Harus Layani Dengan Baik Pemanfaat Program UHC-JKMB

15 Juni 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Tidak ada lagi alasan tidak melayani masyarakat secara baik di fasilitas kesehatan (faskes), seperti puskesmas dan rumahsakit, meskipun tidak punya BPJS Kesehatan, dan cukup hanya dengan menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk) Kota Medan saja.

Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu pagi (15/6/24) di Jalan Sei Silau, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

“Dengan telah diberlakukannya program UHC (Universal Health Coverage) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), maka tdak ada alasan petugas fasilitas kesehatan tidak melayani atau mempersulit warga ber-KTP Kota Medan yang ingin berobat meski tak punya BPJS Kesehatan,” tegas Renville P. Napitupulu.

Untuk itu, politisi yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029, tersebut meminta kepada petugas puskesmas dan rumahsakit agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Jika ada oknum petugas fasilitas kesehatan yang mempersulit masyarakat, berarti mereka tak mendukung program yang dibuat Walikota Medan, Pak Bobby Nasution, dan diberlakukan sejak 1 Desember 2022 tersebut,” ujar Renville.

Bahkan, imbuh Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu, bagi setiap warga yang memiliki KTP Kota Medan, bisa berobat dimanapun di seluruh Indonesia, tapi dengan catatan KTP-nya sudah online.

“Jadi, kita harus mengucapkan terimakasih kepada Walikota Medan, Pak Bobby Nasution, yang telah membuat program UHC-JKMB, sehingga melindungi warga Kota Medan dalam hal pelayanan kesehatan,” katanya.

Ketua Fraksi Hanura, PSI, PPP (HPP) DPRD Medan itu juga mengatakan, tidak ada istilah uang jaminan oleh pihak rumahsakit kepada pasien. “Semuanya gratis. Kalau ada yang minta uang jaminan, lapor ke saya,” tegas Renville.

Saat sesi tanya jawab, Kartika, warga Jalan Silau, menyampaikan keluhan soal bapak dan ibunya mendaftar dan bayar BPJS mandiri kelas 1. “Tapi ibu saya tetap terdaftar di BPJS gratis. Sedangkan bapak saya masuk BPJS mandiri. Padahal kami bayar keduanya,” ujar Kartika.

Sedangkan warga lainnya, Endang, penduduk Jalan Sei Batugingging, mengungkapkan masalah anaknya punya BPJS graris. “Tapi saya ada mendapat  memberitahuan melalui SMS bahwa anak saya menunggak 3 bulan. Kan aneh,” ujarnya.

Tapi keluhan warga tersebut tidak dapat jawaban karena pihak BPJS Kesehatan tidak ada yang hadir saat sosislalisasi tersebut. “Kita sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak BPJS Kesehatan yang dibutuhkan mendengar keluhan masyarakat,” ujar Renville.

Namun begitu, Renville menyarankan kepada Kartika agar menanyakan nasalah tersebut ke kantor BPJS Kesehatan. “Soal keluhan Bu Endang soal tunggakan itu, tak usah ibu pikirkan. Karena program UHC-JKMB tak mempersoalkan ada tunggakan atau tidak,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Renville juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah mempercayainya kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029. “Tentunya amanah bapak dan ibu ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, Sabtu sore (15/6/24), Renville juga menggelar sosialisasi Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di lapangan bola Jalan Rezeki, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu pagi (15/6/24) di Jalan Sei Silau, Kel. Merdeka, Kec. Medan Baru. (Ist)