Margaret MS Minta Rumahsakit Maksimal Berikan Pelayanan Program UHC Pada KIBBLA

Margaret MS Minta Rumahsakit Maksimal Berikan Pelayanan Program UHC Pada KIBBLA

9 Juni 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pelayanan kesehatan rumahsakit masih sering dikeluhkan masyarakat Kota Medan. Termasuk pelayanan kesehatan terhadap ibu, bayi dan balita yang kerap belum maksimal dirasakan masyarakat.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga di kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, Minggu (9/6/24), di Jalan Tentram, Komplek Panggon Indah Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kepada Margaret MS, ibu boru Simanjuntak ini mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan terhadap anaknya berusia tiga bulan saat berobat di salah satu rumah sakit di Medan Marelan.

“Saya merasa pihak rumah sakit mempersulit dan tidak memberikan pelayanan kesehatan yang baik terhadap anak saya,” ungkap boru Simanjuntak.

Padahal, sambungnya, saat membawa anaknya berobat, dia menggunakan program kesehatan Pemko Medan Universal Health Coverage (UHC), tapi malah dipersulit rumah sakit.

Mendengar ini, Margaret MS-politisi perempuan PDI Perjuangan, menyesalkan masih ada fasilitas kesehatan yang tidak melayani pasien dengan baik. Apalagi
pasien UHC yang merupakan program kesehatan milik Pemko Medan.

“Saya menegaskan agar fasilitas kesehatan di Kota Medan memberikan pelayanan maksimal, termasuk kepada pasien UHC. Ini program kesehatan yang diluncurkan Wali Kota Medan untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Medan, jangan sampai pasien dipersulit mendapat perawatan dan pengobatan,” tegas anggota DPRD Medan dari Dapil II yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 ini.

Dijelaskan Margaret juga, pihak fasilitas kesehatan (faskes) wajib memberikan pelayanan maksimal terhadap ibu, bayi dan balita sesuai aturan yang tercantum dalam Perda No 6 Tahun 2009 tentang KIBBLA. “Pelayanan kesehatan KIBBLA dijamin oleh Pemko Medan. Jadi pihak faskes, khususnya puskesmas harus memberikan pelayanan maksimal,” tegasnya lagi.

Dalam Perda KIBBLA, sambung Margaret, diatur tentang sanksi dan kewajiban yang harus dilaksanakan penyedia jasa, termasuk rumah sakit dan klinik. Seperti pada Pasal 9 disebutkan penyedia layanan harus mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka.

Sedangkan pada Pasal 8 menerangkan soal sanksi administrasi berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan. “Bila melanggar, penyedia layanan kesehatan akan terkena sanksi administrasi bisa berupa peringatan lisan, tulisan hingga penutupan sementara dan pencabutan izin,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut warga juga menyampaikan aspirasinya terkait banyak proyek infrastruktur di daerah mereka yang pengerjaannya terhenti. Warga berharap agar proyek-proyek tersebut, terutama pengerjaan jalan dan drainase dilanjutkan agar bisa bermanfaat bagi mereka.

Ada juga warga yang mengaku kesulitan mendapatkan fasilitas bantuan terhadap kaum lansia (lanjut usia). Warga tersebut berharap bisa mendapatkan fasilitas lansia untuk membantu kebutuhan hidup.

Menjawab ini, Margaret memastikan akan segera menindaklanjuti aspirasi warga kepada Pemko Medan.

“Saya berharap nantinya proyek infrastruktur yang terhenti dapat segera dilanjutkan pengerjaannya. Untuk bantuan lansia, saya minta aparat kelurahan dan kepling dapat mengakomodir warganya yang lansia dan tak mampu agar mendapatkan fasilitas bantuan yang disediakan pemerintah,” pungkas Margaret. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS,  saat sosialisasi Perda Kota Medan tentang KIBBLA, Minggu (9/6/24),  di Jalan Tentram, Komplek Panggon Indah, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan. (Ist)