Hendra DS Ingatkan Pemko Medan Jalankan Tugasnya, Edukasi Warga Kelola Sampah

Hendra DS Ingatkan Pemko Medan Jalankan Tugasnya, Edukasi Warga Kelola Sampah

9 Juni 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID – Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS mengingatkan Pemko Medan agar menjalankan tugasnya, mengedukasi warga mengelola persampahan.

Selain bisa menjadikan sampah berekonomi tinggi, dengan adanya edukasi pengelolaan persampahan itu, maka bisa meminimalisir agar warga tak membuang sampah sembarangan.

Hal itu diungkapkan Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Komplek LDII, Jalan Pelajar Timur, Minggu (9/6/2014).

Dalam kesempatan itu, Hendra DS mengatakan
bahwa Pemko Medan sudah menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Perda itu terdapat sanksi, berupa penjara selama 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sanksi ini sudah diterapkan sejak Januari 2024.

“Gara- gara bapak ibu beli lontong dan membuang sampahnya ke parit dan ada yang memotret bisa kena sanksi. Jadi, hati-hati ya,” kata Hendra DS.

Hendra DS menambahkan, di pasal 5 Perda 6/2015 ini, Pemko Medan mempunyai tugas menjamin pengelolaan persampahan agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

Di Tebing Tinggi, sistem pengelolaan persampahan melibatkan masyarakat dengan membuat bank-bank sampah.

“Ibu- ibu rumah tangga di Tebing Tinggi itu mengumpulkan kardus, botol dan tiap bulannya menguangkan sampah-sampah itu. Tiap bulannya rata-rata pendapatannya di atas 1 juta. Bisa menopang ekonomi keluarga,” jelasnya.

Sedangkan sampah basah, bisa dibuat pupuk. Hal inilah yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan untuk membina warganya.

“Setidaknya tiap kecamatan ada satu bank sampah. Di Medan juga, sudah ada beberapa contoh. Seperti di Medan Denai. Mungkin nanti Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggungjawab untik mengedukasi warga,” paparnya.

Dengan demikian, Hendra DS menambahkan, warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Di sisi lain, Hendra DS menambahkan, saat ini pihaknya sedang membahas tentang revisi kenaikan retribusi sampah.

“Biasanya bayar 10 ribu dan sekarang ditagih 29 ribu rupiah. Bayar saja dengan tarif yang lama. Karena Perdanya sedang direvisi,” ujar Hendra DS. (Dik)