F-PKS Soroti Pengangguran Terbuka, IPM dan Tempat Pengolahan Sampah

F-PKS Soroti Pengangguran Terbuka, IPM dan Tempat Pengolahan Sampah

25 Juni 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)  DPRD Medan berharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Mesan tahun 2025-2045 dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan.

Terkait persoalan ini, F-PKS melalui juru bicaranya, Bukhari, SE (foto), menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pelaksanaan RPJPD 2025-2045,  dalam rapat paripurna yang beragendakan pandangan mmum fraksi terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Ranperda tentang RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045, Selasa (25/06/2024)

Di antara persoalan yang menjadi catatan F-PKS di antaranya soal evaluasi RPJPD 2006-2025, tingkat pengangguran  terbuka (TPT) , Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan soal tempat pengolahan sampah.

Pertama, F-PKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap RPJPD Kota Medan tahun 2006-2025. 

“Hal-hal apa saja yang sudah tercapai dan belum tercapai pada RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025, sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan 2006-2025, yaitu Kota Medan yang Maju, Sejahtera, Religius dan Berwawasan Lingkungan,” ujar Bukhari.

Kedua, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

“Dalam rentang waktu 2005-2025, TPT Kota Medan selalu lebih tinggi dibandingkan TPT Provinsi Sumatera Utara.  Mohon penjelasannya,” katanya lagi

Kemudian yang ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan langkah dan strategi konkrit Pemko Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Medan, dimana kita ketahui pada tahun 2023 IPM Kota Medan mulai tertinggal dibanding kota besar lainnya.

“Dan bagiamana konsep peningkatan IPM agar dapat unggul di antara kota besar lainnya.  Mohon penjelasannya,” kata Bukhari.

Kemudian persoalan keempat, imbuhnya, berdasarkan Ranperda RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045, diprediksi bahwa akan ada 2 dua penambahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah.

“Kami mempertanyakan bagaimana konsep pengolahan sampah ke depannya, mengingat lahan di Kota Medan yang semakin sedikit. Mohon penjelasannya,” pungkasnya. (erwe)