DPRD Medan Sahkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

DPRD Medan Sahkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

3 Juni 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah Kota Medan ini berlangsung lewat sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (3/6/2024).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, dihadiri para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.

Juga dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Camat se-Kota Medan.

Paripurna itu diawali laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan. Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya Hendri Duin, dalam pendapatnya mengatakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Medan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisen sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan, tetapi benar-benar berorientasi kepada kepentingan umum.

Selain indikator nilai investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka waktu tertentu, kata Hendri Duin, faktor pembentukan modal tetap bruto (PTMB) juga harus tetap menjadi perhatian Pemko Medan ke de

Dimana, kata anggota dewan yang duduk di Komisi III ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2018, laju pertumbuhan PTMB Kota Medan mencapai puncaknya yaitu sebesar 9,14 %. Namun pada tahun 2019,  menurun menjadi 8,45 % dan terus menurun pada tahun 2020 menjadi 3,81 %. Tentu hal ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan ke depan.

“Untuk itu fraksi kami mengharapkan penurunan PTMB dan target pertumbuhan investasi sebesar Rp. 6,33 triliun hingga tahun 2026 sebagaimana ditargetkan dalam RPJMD Kota Medan dapat direalisasikan,” ujarnya.

Sementara Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya dibacakan juru bicaranya  R. Muhammad Khalil Prasetyo, berharap perda ini ke depan akan membawa percepatan pembangunan di Kota Medan.

“Fraksi Gerindra mengapresiasi dan optimis perda ini akan menjadi regulasi yang melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat Kota Medan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun para investor. Harapan fraksi  tentu demi peningkatan ekonomi di masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah di kota Medan,” kata Khalil.

Untuk itu, imbuh Khalil, fraksinya menghimbau agar dilakukan pembagian yang jelas mengenai ranah siapa saja yang berhak mendapatkan insentif atau kemudahan penanaman modal tersebut nantinya, dan sistem informasi pengembangan investasi dan PTSP yang ada harus dapat diterapkan secara optimal dengan dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.

“Kinerja pengelolaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Medan masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu dilaksanakan penyelenggaraan PTSP dan penanaman modal yang berkelanjutan dan diharapkan ke depannya kinerja dimaksud bisa mencapai level yang lebih baik,” ujar Khalil.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, M. Rizki Nugraha, dalam pendapatnya mengatakan, pada prinsipnya menyambut baik dan gembira diajukannya Ranperda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

“Namun saran kami agar setelah penetapan dan pengesahan perda ini  segera dilakukan evaluasi tentang faktor penghambat rendahnya pertumbuhan investasi di Kota Medan selama ini,” sebut Rizki

Pihaknya berharap agar kualitas pelayanan perizinan dapat lebih ditingkatkan melalui sistim pengawasan dan memberikan pelatihan, bimbingan teknis dan evaluasi secara berkala dan terus menerus sehingga pertumbuhan investasi dapat tercapai.

“Hal ini sesuai dengan yang ditargetkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yaitu sebesar Rp. 6,33 trilIun di tahun 2026 dapat tercapai, dimana menurut penjelasan Wali Kota Medan sampai akhir tahun 2023 baru dapat dicapai sebesar Rp. 2,27 triliun,” ujarnya.

Fraksi-fraksi lainnya di DPRD Medan juga menyampaikan pendapatnya lewat juru bicaranya masing-masing, dan dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama bersama antara Walikota dan DPRD Medan. (erwe)