DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Atas Perubahan Perda No. 3/2019

DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Atas Perubahan Perda No. 3/2019

24 Juni 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id: DPRD Medan gelar rapat paripurna penjelasan Walikota Medan terhadap perubahan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Senin (24/6/24), di gedung DPRD Medan.

Setelah Pemko Medan memberikan penjelasan, maka DPRD Medan menskor rapat dan menetapkan perwakilan fraksi untuk memberikan pemandangan umum pada rapat paripurna berikutnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala. Agenda rapat difasilitasi Sekretaris DPRD Medan, M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak. Hadir Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dan sejumlah OPD Pemko Medan.

Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman  menyebutkan perubahan perda merupakan penyesuaian terhadap UU No 2 Tahun 2023 tentang penetapan Permen pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

UU tersebut mensyaratkan perubahan terhadap UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, dimana perubahan itu mencakup pelatihan kerja, penetapan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cutih, upah dan pemutusan hubungan kerja.

Dengan perubahan poin poin di atas diharapkan menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara Indonesia yang berdampak ke Kota Medan.
Dalam hal itu, tambah Rachman, sebagai regulator hadir menjadi penengah antara pekerja dan pengusaha. Sehingga keduanya dapat bergandengan tangan saling berkembang dan bekerjasama sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, Aulia Rachman mengatakan sangat berharap usulan perubahan perda dapat dibahas bersama dengan sebaik baiknya.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menskor rapat menunggu penjadwalan rapat berikutnya oleh Banmus  DPRD Medan dalam agenda pemandangan umum fraksi-fraksi. (erwe)

Teks foto: Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, menerima dokumen penjelasan Walikota Medan terhadap perubahan Perda Kota Medan No. 3/2019 dari Wakil Walikota, Aulia Rachman, saat rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/6/24). (Ist)