
Tidak Ada Aturan Uang Jaminan Bagi Pasien Program UJC-JKMB
1 Mei 2024Medan, Tabayyun.id : Tidak ada uang jaminan bagi warga yang belum punya BPJS atau tidak terdaftar dalam Program UHC-JKMB saat berobat di rumahsakit, dengan alasan bisa saja berkas si pasien yang berobat itu ditolak BPJS Kesehatan.
Hal itu ditegaskan perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Clarisa, saat mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Medan, Renville P. Napitupulu, Senin (29/4/24) di Jalan Sei Halian, Kel. Sei Sikambing D, Medan Petisah
“Bagi yang mengalami diminta uang jaminan di rumahsakit, silahkan menghubung pihak BPJS di tumah sakit terkait,” ujar Clarisa.
Ia menjelaskan, kalau dalam keadaan emergensi, setiap warga bisa mendatangi rumahsakit terdekat, meskipun bukan fasilitas kesehatannya. “Misalnya KTP Tembung, tapi saat emergensi di Amplas, maka bisa berobat ke rumahsakit terdekat,” ujarnya.
Clarisa menambahkan, bagi warga yang belum tercover dalam prpgram UHC-JKMB, silahkan mendaftar di rumah sakit atau puskesmas terdekat, dengan catatan dalam kondisi emergensi.
Dijelaskannya, secara nasional saat ini tidak ada lagi pencetakan kartu BPJS. “Jadi cukup bawa KTP saja. Bisa langsung berobat. Kalau untuk anak-anak karena belum punya KTP, maka cukup dengan hanya membawa KK (kartu keluarga) atau KIA (kartu identitas anak),” ungkapnya.
Ditambahkan, program UHC-JKMB hanya melayani yang berobat berdasarkan indikasi dan diagnosa medis. “Hal-hal yang terkait untuk mempercantik diri, seperti pasang behel atau perawatan kulit, tidak akan ditanggung. Kecuali untuk kasus cabut gigi yang hasil diagnosa dokter,” katanya.
Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, menambahkan, program UHC-JKMB ini mulai diberlakukan sejak 1 Desember 2022. Dimana setiap warga yang memiliki KTP Kota Medan, cukup hanya membawa KTP sudah bisa berobat gratis di puskesmas atau rumahsakit.
“Baik yang punya BPJS gratis atau mandiri, maupun yang tidak punya BPJS sama sekali, maka cukup hanya dengan membawa KTP Medan berobat gratis di rumahsakit yang bekerjasama atau provider BPJS Kesehatan di Kota Medan,” ujat Renville.
Ketua DPD PSI Kota Medan itu pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat di Dapil 1 (Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia dan Medan Baru) yang telah mempercayainya kembali menjadi anggota DPRD Medan 2024-2029, setelah terpilih kembali pada Pileg 2024.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinss Kesehatan Kota Medan, Indra Gunawan, mengatakan foging bukan solusi mengatasi DBD. “Tapi mencegahnya dengan cara menguras bak mandi, membersihkan sampah, dan membuang air tergenang
“Tapi jika ada kasus DBD di tengah masyarakat, maka baru dilakukan foggng,” ujar Indra Gunawan menjawab pertanyaan warga soal dilakukan fogging.
Menyikapi soal permintaan warga yang menginginkan foging, Renville P Napitupulu menyatakan kesiapan diri dan timnya membantu foging gratis. “Kami siap membantu foging. Silahkan hubungi saya jika ada yang minta foging,” katanya.
Di sela-sela acara sosialisasi yang diikuti sekitar dua ratusan warga itu, Renville Napitupulu berkesempatan menyerahkan sejumlah spanduk yang dibuatnya sendiri yang berisi jadwal pengambilan sampah ke rumah-rumah warga di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Renville P. Napitupulu, saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan, Senin (29/4/24) di Jalan Sei Halian, Kel. Sei Sikambing D, Medan Petisah. (Ist)