
Renville: Perda Harus Berpihak Amanah Rakyat
13 Mei 2024Medan, Tabayyun.id : Wakil Sekretaris Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu (foto), berharap setiap usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disetujui harus melalui pembahasan yang maksimal, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang dapat diimplementasikan dengan baik.
“Sehingga amanah rakyat dapat dilaksanakan dengan sempurna di masa yang akan datang,” ujar Renville P. Napitupulu saat menyampaikan pandangan dalam pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (13/5/2024).
Renville berharap agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal harus melalui tahapan proses pembentukan perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
Salah satu tahapan yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah tahap perencanaan, yang merupakan tahap awal dari pembentukan perda yang penyusunannya melalui mekanisme tertentu untuk menghasilkan Propemperda yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.
Tahap pembentukan perda meliputi penyusunan propemperda, perencanaan penyusunan rancangan perda kumulatif, dan perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda. Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Dalam proses perencanaan dapat diketahui pokok pikiran serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, landasan keberlakuan baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis, yang merupakan bagian dari Propemperda.
“Amanat Pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan,” katanya.
Selanjutnya, kata Renville, dalam pembentukan perda, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada UU No.r 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, harus mempedomabi Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Maka, terkait yang diusulkan para pengusul, Fraksi HANURA PSI PPP menilai dari sisi kemanfaatan dan tujuan, bahwa Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sangat baik, penting dan layak ditindaklanjuti. (erwe)