
Pansus Ranperda Perkim Minta Tambah Waktu
14 Mei 2024Medan, Tabayyun.id : Guna memaksimalkan sebuah produk peraturan daerah (perda), dan bermanfaat bagi seluruh warga Kota Medan, anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perumahaan Dan Kawasan Permukiman (Perkim), minta perpanjangan masa kerja.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak (foto), dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Medan, Senin (13/5/2024).
Menurut Paul, seyogianya pansus sudah menyampaikan laporan yang akan dijadikan perda. Namun karena masih membutuhkan kajian yang lebih maksimal, maka butuh waktu.
Dikatakan, pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Bandung dan ke DPRD Kota Bogor demi menambah pengayaan materi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahaan dan kawasan Permukiman.
“Namun dirasa belum maksimal dikarenakan masih banyak membutuhkan masukan masukan yang diperlukan demi sempurnanya ranperda,” ungkap Paul.
Menurut Paul, pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah, sehingga nantinya perda sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah.
Ditambahkan, Kota Medan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar.
Menurutnya, sebagai salah satu upaya membangun Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukian agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau.
Seiring dengan itu, agar mendapatkan yang maksimal, Paul bersama timnya minta kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan agar dapat memperpanjang masa kerja panitia khusus dengan tidak melanggar ketentun yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, menyetujui perpanjangan masa kerja pansus. Pada kesempatan itu, ia berharap segera melakukan pembahasan agar segera panperda menjadi perda.
Diketahui, adapun anggota dewan yang di Pansus yakni Ketua Paul M Anton Simanjuntak, Wakil Ketua Hendra DS, anggota Daniel Pinem, DRG Sinaga, HK Damanik, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari Nasution, Rudiyanto Simangunsong, Rudiawan Sitorus, Edwin Sugesti Nasution, Edi Saputra, Mulia Asri Rambe, AD Tumanggor, dan Burhanuddin Sitepu. (erwe)