
Dewan: Perda Persampahan Patut Direvisi Secara Arif dan Bijaksana
15 Mei 2024Medan, Tabayyun.id : Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan menilai revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sangat penting ditindaklanjuti. Apalagi, saat ini tarif retribusi sampah dinilai terlalu tinggi, maka patut dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi HPP, E. Siahaan, saat menyampaikan pemandangan fraksinya atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat paripurna, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, revisi perda tersangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Artinya, dalam revisi perda ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana,” katanya.
Bahkan, alasan revisi perda itu, Fraksi HPP memberikan sejumlah argumen, yakni terkait laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan secara nyata meningkatan produksi sampah dari berbagai sektor sesuai dengan bidang kehidupan rakyat.
Begitu juga soal sistem pengelolaan sampah yang belum mampu menangani produksi sampah dari rakyat. Sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlansungan lingkungan hidup. Termasuk pengelolaan persampahan belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi yang ada.
Dilanjutkan, soal pemahaman dan persepsi rakyat tentang sampah hanya sebatas barang sisa yang tidak dapat dipergunakan yang tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian.
Bahkan, belum maksimalnya peran serta rakyat dalam pengelolaan sampah dikarenakan bahwa masih lemahnya kesadaran untuk membantu penanganan dan pengelolaan sampah secara bersama-sama.
Atas dasar itulah Fraksi HPP berpandangan bahwa dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pegelolaan persampahan.
Revisi Perda No. 6 tahun 2015 ini perlu dilakukan sehingga nanti Kota Medan memiliki payung hukum penanganan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik dan akomodatif terhadap segala bentuk perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat.
Meskipun Fraksi HPP berpandangan bahwa penting untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2015 ini, namun tetap harus membangun sistem penanganan dan pengelolaan persampahan. Beban iuran sampah dijadikan sebagai variabel dan indikator guna menyukseskan penanganan dan pengelolaan persampahan di kota Medan.
Di akhir pandangan fraksinya, Siahaan mengajak anggota DPRD Kota Medan yang menjadi pengusul ranperda itu memberilan apresiasi dan terima kasih.
Berikutnya Fraksi HPP berharap setelah usulan ini disetujui menjadi ranperda Kota Medan, maka siapapun yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan ranperda benar-benar bekerja maksimal dan konprehensif, sehingga akan tercipta produk peraturan daerah yang baik dan dapat dilaksanakan dengan baik pula. (erwe)