
Hasyim Minta Dishub Maksimal Sosialisasikan Dan Awasi Penggratisan Parkir Tepi Jalan
21 April 2024Medan, Tabayyun.id : Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE (foto), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), secara intens dan maksimal melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait dengan diberlakukannya penggratisan retribusi parkir tepi jalan yang masih konvensional (manual) atau yang bukan e-parking.
“Maksimalnya sosialisasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama antara petugas parkir dengan pengendara yang memarkirkan kendaraannya,” ujar Hasyim kepada Medan Pos, Minggu (21/4/24), menyikapi kebijakan Pemko Medan yang sejak 2 April 2024 menggratiskan retribusi parkir tepi jalan yang tak menggunakan e-parking.
Dijelaskan Hasyim, tidak tertutup kemungkinan masih ada oknum-oknum juri parker (jukir) nakal yang tetap mengutip retribusi parkir tepi jalan. Dan bagi masyarakat yang belum tahu aturan baru tersebut, tentunya tetap membayar parkir.
“Tentu saja (pengutipan uang parkir) ini bisa dikatakan pungli (pungutan liar), dan sudah bisa dipastikan uangnya tidak masuk ke dalam kas Pemerintah Kota atau menjadi pendapatan daerah, alias masuk ke kantong oknum-oknum tertentu,” tegas Hasyim.
Di sisi lain, imbuh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, bagi masyarakat atau pengendara yang sudah tahu aturan ini, tentu saja akan menimbulkan pertengkaran dengan oknum petugas parkir yang mencoba mengutip uang parkir.
“Sebab, masyarakat akan menolak membayar parkir. Tapi oknum jukir kan bisa saja ngotot tetap memintanya. Kan enggak enak hanya gara-gara uang Rp. 3.000 (mobil), dan Rp 2.000 (sepeda motor), terjadi pertengkaran dan jadi ribut,” ujar Hasyim.
Hasyim yang pada Pileg 2024 barusan terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan itu mengapresiasi upaya yang dilakukan Dishub Medan berkolaborasi dengan pihak Polrestabes Medan menertibkan jukir liar yang masih melakukan pengutipan di sejumlah ruas jalan.
Namun, lanjut Hasyim, tentunya upaya penertiban tersebut tidak akan maksimal jika tanpa adanya sosialisasi secara maksimal di tengah masyarakat, sehingga pengendara dan petugas parkir sama-sama mengetahui dan menyadari aturan baru tersebut.
“Artinya, pihak Dishub dan Porestabes Medan kan tidak mungkin setiap hari melakukan razia atau penertiban. Tentunya ada celah-celah bagi oknum yang masih melakukan pengutipan, dan masyarakat tidak tahu aturan baru itu. Makanya sebaiknya lakukan terus sosialisasi,” pungkasnya.
Diketahui, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan retribusi parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara tunai. “Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya, Selasa (2/4).
Iswar menegaskan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai 2 April 2024, Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya. (erwe)