
Edi Saputra: Penerima Bantuan Sosial Wajib Terdaftar di DTKS
27 April 2024Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra (foto), kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (27/4/2024).
Dijelaskan Edi Saputra, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan.
“Dengan pertemuan ini, kita harapkan persoalan adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki adminduk secara lengkap, dan sekaligus dapat memberikan perlindungan status hak sipil penduduk atas dokumen yang dimilikinya,” ujar Sekretaris Fraksi PAN itu.
Menurutnya, kelengkapan adminduk sangat penting dan berguna terhadap banyak hal urusan masyarakat, terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan atau menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya.
“Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS), akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, PKH, KIP, bantuan siswa miskin dan bantuan sosial lainnya harus punya KTP dan KK yang aktif,” tegas Edi.
Sambil mengingatkan kalangan masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependududkan) ganda, Edi pun menyampaikan kesiapannya sebagai anggota DPRD Medan mengurus kelengkapan adminduk masyarakat, termasuk mengurus warga yang pindah ke kota Medan dari daerah lain, tapi tidak memiliki identitas diri sama sekali atau nol data, dilayani secara gratis.
Di bagian lain, anggota DPRD Medan yang bakal duduk kembali hasil Pemilu 2024, ini mengingatkan, agar warga harus selalu memeriksa keakuratan adminduk yang dimiliki, baik pribadi maupun keluarganya, seperti mengecek NIK adminduk, sebab NIK tersebut bisa disalahgunakan orang lain. Demikian juga pengejaan abjad dan angka maka bisa berdampak fatal dan merugikan masyarakat.
Kemudian secara tegas mengungkapkan, ke depan Kartu Keluaraga (KK) adalah yang memiliki barcode. “Jika masih ada ibu-ibu belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital,“ ujarnya seraya.
Demikian pengejaan abjad dan angka salah, maka bisa berdampak fatal dan merugikan masyarakat. “Misalnya penulisan satu huruf saja berbeda di surat menyurat data adminduk tersebut. Untuk itu, nama harus sinkron antara Aminduk yang dimiliki,” tegasnya.
Edi juga menguraikan secara rinci untuk pengurusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS. Hal ini penting dilakukan karena siapapun warga yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, wajib masuk ke dalam DTKS.
“Kalau orang yang mengiming-imingkan tanpa terdaftar data di DTKS bisa dapat bantuan saya pastikan tidak bisa dan jangan cepat percaya iming-iming tersebut,” ujar Edi.
Persayaratan untuk pengurusan DTKS, sebut Edi, Kartu Keluarga (KK) barkode, alamat rumah tempat tinggal, pastikan hanphone aktif dan nomor jangan berganti-ganti, foto rumah depan dan lain. Terhadap kelengkapan persyaratan tersebut akan dibantu di Posko Peduli Edi Saputra.
“Sudah, banyak kita bantu pengurusannya yang dapat bantuan dari pemerintah, tapi harus bersabar. Kita hanya membantu menyiapkan pengurusannya. Kepastian dapat tidaknya, tetap tergantung pemerintah,” tutur Edi.
Selanjutnya Edi Saputra menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada warga khususnya yang memilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. “Sehingga kembali terpilih sebagai anggota DPR Kota Medan untuk periode kedua nantinya,” ujar Edi.
Usai menyampaikan paparan sosper adminduk, Edi membagikan berkas-berkas adminduk yang telah selesai diurus secara gratis atau nol rupiah di Posko Rumah Peduli. Edi secara simbolis memberikan adminduk dengan menyalami warga yang menerima. (erwe)