Bahrumsyah: Penghapusan Parkir Manual Tepi Jalan Bisa Akibatkan PAD Makin Turun

Bahrumsyah: Penghapusan Parkir Manual Tepi Jalan Bisa Akibatkan PAD Makin Turun

28 April 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Medan, H.T. Bahrumsyah (foto), mengatakan seharusnya Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, berkordinasi dengan DPRD Kota Medan terkait dengan kebijakan penghapusan retribusi parkir tepi jalan umum yang masih konvensional (manual) atau uang cash.

Menurut Bahrum, karena penetapan retribusi parkir tepi jalan umum sudah menjadi ketetapan dan keputusan bersama DPRD dan Pemko Medan. Kebijakan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum diatur di dalam dua peraturan daerah (perda)  

Yang pertama Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan yang baru saja disahkan. Dan yang kedua adalah Perda tentang APBD Kota Medan Tahun 2024, dimana dalam pos pendapatan daerah pada jenis retribusi dimana di dalamnya diatur dan ditetapkan target retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp. 51 miliar yang dilakukan dengan dua sistem  yaitu electronic dan manual.

“Maka jika ada kebijakan baru terkait penhapusan jenis target dan pengurangan target pendapatan asli daerah (PAD) tersebut, sebaiknya dikordinasikan dan dikonsultasikan dengan  DPRD Medan,” ujar Bahrumsyah kepada Medan Pos, Minggu (28/4/24), 

.

Ia menegaskan, perlu dilakukan kajian dan  pembahasan perihal baik atau buruknya kebijakan tersebut. “Apalagi ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat menentukan arah dan perkembangan pembangunan di Kota Medan dan sudah ditetapkan di dalam perda,” ujarnya.

Ketua DPD PAN Kota Medan itu juga mempertanyakan alasan pihak Pemko Medan melakukan penghapusan retribusi parkir konvensional itu karena berdalih banyaknya bocor PAD, dikarenakan masih manual, atau tidak e-parkir, sehingga berpeluang masuk ke kantong oknum-oknum tertentu.

“Tentunya alasan tersebut menjadi pertanyaan dan masih kita ragukan. Sebab, meski dikutipnya parkir tepi jalan secara e-parking dan konvensional selama ini, tapi target PAD dari sektor parkir tidak tercapai, hanya di bawah 50 persen. Sebagaimana hasil Laporan LKPj Tahun 2023, PAD dari sektor retribusi tepi jalan umum hanya Rp. 24,8 miliar dari target yabg dianggarkan Rp.51 miliar (48.73%). Bagaimana pula jika hanya dari e-parking saja? Pasti target PAD makin menurun,” tegas Bahrum.

Malah, imbuh Bahrum, dengan dilakukannya penghapusan pengutipan itu, justru hal ini lebih membuka peluang bagi oknum-oknum petugas parkir dan pihak tertentu meraup keuntungan pribadi dengan tetap melakukan pengutipan.

“Apakah pihak Dinas Perhubungan dan Polrestabes Medan bisa setiap hari melakukan pengawasan di semua ruas jalan yang diberlakukannya penghapusan pengutipan retribusi parkir tersebut? Apa ini bisa terawasi? Saya rasa tidak mungkin diawasi dari Amplas sampai Belawan ” ungkap Bahrum.

Di sisi lain, lanjut Bahrum, bukan maksud menuduh, tapi dengan adanya penghapusan ini kan bisa disalahgunakan oknum-oknum petugas Dishub Kota Medan “main mata” atau kongkalingkong dengan juru parkir (jukir) yang masih konvensional. “Dimana jukir-jukir tetap mengutip, dan setor ke oknum petugas,” ujar Bahrum.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah SPT parkir manual yang hanya 196 titik lokasi parkir juga sangat tidak masuk akal, mengingat di hampir semua sudut Kota Medan yang terdiri dari 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 2.001 lingkungan, terdapat potensi parkir yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. “Perkiraan kami hanya 30 persen PAD retribusi parkir yang masuk kas PAD dan sisanya menguap,” ungkapnya.

Untuk itu Bahrum minta Dishub Medan segera tertibkan para jukir yang masih menarik retribusi parkir secara manual di jalan di seluruh wilayah Kota Medan..

Kemudian, lanjut Bahrum, evaluasi kembali para jukir yabg saat ini pegang SPT e-parking, karena diduga masih banyak yang main mata dengan menawarkan sistem manual kepada warga. “Dan segera persiapkan para jukir yang sudah dilakukan pembinaan yang benar-benar bekerja dengan baik,” pungkasnya.

Diketahui, terhitung 2 April 2024, Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. 

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis. (erwe)