Warga Medan Labuhan Keluhkan Masalah Sampah dan Infrastruktur

Warga Medan Labuhan Keluhkan Masalah Sampah dan Infrastruktur

4 Februari 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Warga yang bermukim di Kecamatan Medan Labuhan mengeluhkan masalah sampah yang jarang diangkut petugas kebersihan. Selain itu, warga juga mengeluhkan pembangunan infrastruktur yang belum selesai.

Keluhan-keluhan ini diungkapkan warga saat menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perdal Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, di Komplek MU City, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (3/2/24).

Dalam kegiatan itu, warga Griya 1 Kecamatan Medan Labuhan mengungkapkan sampah rumah tangga mereka jarang diangkat petugas kebersihan. 

“Sampah diangkat 4-5 hari sekali, sudah menumpuk baru diangkat. Karena kondisi ini membuat warga buang sampah di parit. Kami harap petugas kebersihan rutin setiap hari angkat sampah,” ungkap warga.

Menanggapi ini, anggota DPRD Medan, Margaret MS, meminta kepada aparat kelurahan dan kecamatan untuk selalu memperhatikan pengangkutan sampah dari rumah warga. 

“Jangan sampai berhari-hari sampah baru diangkat, selain kotor juga menimbulkan bau dan tidak sehat bagi warga,” tukas Margaret MS yang kembali maju pada Pemilu Legislatif 2024 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan.

Namun begitu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengimbau warga untuk jangan buang sampah sembarangan, terutama kei parit. 

“Drainase di Griya 1 ini sudah dibenahi. Karenanya mari kita pelihara dengan tidak buang sampah ke parit. Saya akan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk soal pengangkatan sampah ini,” ucap politisi perempuan itu.

Selain itu, lanjutnya lagi, dalam Perda Pengelolaan Persampahan ini diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan. 

Sementara pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Dalam pertemuan itu, warga Martubung juga mengungkapkan kondisi infrastruktur di wilayah mereka yang belum dibenahi. Seperti beberapa jalan dan drainase yang butuh perbaikan.

“Kami berharap perbaikan infrastruktur jalan dan drainase di Martubung ini bisa diselesaikan sebelum berakhir masa tugas Wali Kota Medan Bobby Nasution,” harap warga.

Menyahuti aspirasi warga, Margaret yang duduk di Komisi I itu berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan warga ke dinas terkait di Pemko Medan.

Pada kesempatan itu, warga Kelurahan Besar juga mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan khususnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang telah mengembalikan fungsi Danau Laguna sebagai kawasan resapan air.

“Kami berharap dengan selesainya pengerukan Danau Laguna, menjadikan lingkungan kami terbebas banjir yang selalu terjadi bila musim hujan. Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Medan yang telah memfungsikan kembali danau ini,” ujar warga. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (3/2/24), di Komplek MU City, Kelurahan Besar, Medan Labuhan. (Ist)