Renville P. Napitupulu Akan Perjuangkan BPJS Kesehatan Bebas Biaya Dan Kelas

Renville P. Napitupulu Akan Perjuangkan BPJS Kesehatan Bebas Biaya Dan Kelas

4 Februari 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar BPJS Kesehatan dapat dipergunakan secara umum, tanpa adanya iuran.

”Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, kita berikan apreasiasi hadirnya program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Tapi untuk ke depan, kami memiliki cita-cita untuk berjuang agar BPJS Kesehatan ini bisa secara universal,” ujar Renville Napitupulu. 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan ini saat menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (3/1) di Jalan S. Parman Gg Sawo, Kelurahan Petisah Hulu, Medan Baru.

Dikatakan Renville, universial yang dimaksud BPJS Kesehatan dapat dipergunakan seluruh masyarakat secara umum.

”Jadi, BPJS Kesehatan memiliki kesamaan, baik yang tidak mampu ataupun mampu secara finansial haknya harus sama terutama dari sisi pelayanan. Dan tidak ada lagi dokter berpikir menangani pasien karena tidak ada lagi sistem kelas,” ucap Renville.

Terkait aturan perda tersebut, dikatakan Renville bahwa banyak warga yang belum mengetahui. “Masih banyak warga yang belum mengetahui produk hukum daerah ini. Buktinya, masih banyak warga yang belum mengetahui bantuan apa yang bisa didapatkan dari dinsos. Padahal, jenis bantuannya ada banyak,” kata Renville.

Terkait bantuan pemerintah, Renville menambahkan bahwa warga miskin yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bila tidak terdaftar, maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Walau sudah terdaftar di DTKS, imbuh Renville, bukan berarti warga tersebut bisa langsung mendapatkan bantuan. Melainkan, harus menunggu antrian terlebih dahulu.

“Waktu saya jadi anggota dewan pertama kali pada tahun 2019, sebanyak 129 ribu kepala keluarga yang terdaftar di DTKS. Tapi yang mendapatkan bantuan sekitar 57 hingga 59 ribu kepala keluarga saja,” paparnya.

Hal itu karena anggaran pemerintah untuk warga miskin itu masih terbatas. Makanya, harus menunggu antrian terlebih dahulu.

“Berarti masih banyak yang antri karena anggarannya tidak selalu cukup. Anggaran ini dari kementrian. Sekitar 70 ribu lagi yang belum dapat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Seperti pada BAB II pasal 2 disebutkan, tujuan Perda (No.5/2015) adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih, dan sanitasi yang baik serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya pada pasal 10 dikuatkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana pasal 9 dibiayai dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10% dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah, dan kemasyarakatan. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville Napitupulu, saat menggelar sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (3/1) di Jalan S. Parman Gg Sawo, Kelurahan Petisah Hulu, Medan Baru. (Ist)