
Ilhamsyah Dorong Pelayanan Kesehatan Masyarakat Harus Maksimal Dilaksanakan
6 Februari 2024Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), H. Ilhamsyah, SH, mendorong pelayanan kesehatan bisa maksimal dilaksanakan di masyarakat. Untuk itu peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit harus benar-benar berfungsi dengan baik
Penegasan ini disampaikan Ilhamsyah saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 2 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan (SKK) Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Senin (05/02/2024)
“Kita mendorong Puskesmas dan rumah sakit benar-benar berfungsi dan memaksimalkan perannya. Perda ini adalah salah satu acuan seluruh warga Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas,” katanya.
Disampaikan anggota Komisi I ini, dengan adanya Perda ini seharusnya kita tidak mendengar lagi ada warga Kota Medan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan atau perlakuan diskriminatif dari pihak Puskesmas dan rumah sakit.
“Tujuan perda ini sudah sangat jelas, yakni melindungi warga Kota Medan khusunya dalam pelayanan kesehatan, agar kualitas hidup masyarakat Medan lebih baik,” katanya.
Ilhamsyah sangat berharap dengan perda ini yang fungsinya mengatur sistem kesehatan masyarakat harus mampu melayani kesehatan bagi masyarakat. “Dengan Perda ini diharapkan pelayanan kesehatan mudah, cepat dilayani,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Ilhamsyah mendorong Pemko Medan memperbaiki dan melengkapi seluruh fasilitas kesehatan dalam upaya memaksimalkan pelayanan kesehatan, seperti kelengkapan peralatan kesehatan, tenaga medis hingga ketersediaan obat-obatan.
“Kita mendukung perbaikan dan penambahan fasilitas kesehatan seperti pembangunan rumah sakit dan perbaikan fasilitas puskesmas, tenaga medis, hingga ketersediaan obat-obatan,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Datok ini juga mengapresiasi sudah terwujudnya program Universal Health Coverage (UHC). “Kita sangat mendukung program ini, dimana warga Medan bisa menikmati pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukan KTP saja,” terangnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah Penegasan saat sosialisasi produk hukum daerah ke 2 Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Medan Polonia, Senin (05/02/2024). (Ist)