
Margaret MS Ingatkan Warga Jangan Takut Berobat Karena Ada UHC JKMB
7 Januari 2024Medan, Tabayyun.id : Warga Kota Medan yang kurang mampu diminta untuk jangan takut berobat walaupun tidak punya BPJS Kesehatan. Karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memiliki program kesehatan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang bisa dipergunakan warga Medan berobat gratis dengan menggunakan KTP atau KK.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (7/1/24), di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Sosialisasi ini dihadiri aparatur pemerintah setempat dan ratusan warga.
“Kalau sakit tapi tidak punya BPJS Kesehatan, jangan takut berobat, karena sejak Desember 2022 lalu warga Medan bisa berobat ke fasilitas kesehatan dengan menggunakan KTP/KK melalui program UHC. Program ini diutamakan untuk warga kurang mampu,” kata Margaret MS.
Begitu juga, lanjut Margaret, bila warga sakit tapi sedang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tetap bisa menggunakan program UHC. “Bila sakit, tapi BPJS nunggak, warga Medan bisa berobat dengan UHC. Namun tunggakan iuran BPJS harus tetap dilunasi,” sebut Margaret yang kembali maju pada Pemilu Legislatif 2024 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan.
Dijelaskan Margaret, pelayanan kesehatan UHC JKMB ini disediakan Pemko Medan sebagai implementasi penerapan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Dimana tujuan perda ini dibuat yakni untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Kota Medan.
“Bila warga sakit ringan bisa berobat ke Puskesmas setempat. Tapi bila dalam kondisi urgen, warga bisa langsung berobat ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.
Dijelaskan Margaret, Perda Sistem Kesehatan ini dibuat untuk melindungi kesehatan seluruh warga Medan.
“Makanya sekarang Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga,” jelasnya.
Termasuk pelayanan Puskesmas, lanjut Margaret, dimana Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan terus berupaya meningkatkan pelayanan Puskesmas, agar warga benar-benar dapat terlayani dengan baik.
“Karena itu, bila ada pelayanan pusksemas dan rumah sakit yang kurang baik, segera informasikan kepada saya untuk ditindaklanjuti ke Pemko Medan,” tegas politisi perempuan tersebut.
Diterangkan Margaret, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri atas 16 BAB dan 92 Pasal. Di perda ini diatur, pemerintah wajib menanggung pelayanan kesehatan kepada warga mulai dari puskesmas hingga ke rumah sakit.
Dalam BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan ini sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Di akhir acara, Margaret MS berharap agar seluruh warga tetap menjaga kesehatan dan tidak takut berobat bila dalam kondisi sakit. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, saat mensosialisasikan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (7/1/24), di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. (Ist)