
Sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2015, Renville Napitupulu Terima Keluhan Warga Soal Bansos
15 Desember 2023Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu, ST, mengajak warga tidak mampu yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk segera mendaftar melalui kepling atau ke kantor kelurahan. Dengan terdaftar di DTKS, warga dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Hal ini dikatakan Renville Napitupulu untuk menjawab keluhan warga yang tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saat sosialisasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, di kawasan pinggiran rel Jalan Perkutut Gg Pentakosta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (18/12/23).
“Untuk menerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah, warga terlebih dulu harus terdaftar dalam DTKS. Di sini peran kepling dan kelurahan sangat diperlukan, harus proaktif mendata warga-warga tidak mampu dan yang berhak menerima bantuan di lingkungan masing-masing,” kata Renville.
Untuk terdaftar di DTKS, urai Renville, warga yang telah didata pihak kepling akan disurvei kelayakannya dan dirapatkan dalam musyawarah kelurahan untuk diajukan ke Dinas Sosial.
“Begitupun nama warga yang sudah terdaftar di DTKS tidak serta merta langsung menerima bantuan tersebut. Nama-nama tersebut lebih dulu akan masuk daftar antrian untuk penerima bantuan. Karena jumlah penerima lebih banyak dari kuota bantuan yang disalurkan, maka sebagian nama-nama warga dalam daftar antrian,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga kembali mempertanyakan soal pendataan bantuan sosial yang hingga saat ini belum didata pihak kepling.
“Alamat KTP saya di Jalan Perkutut ini pak. Namun karena ketidakmampuan menyewa rumah di daerah ini, saya menyewa rumah di tanah garapan. Saat minta didaftarkan dalam DTKS atau penerima bantuan, pihak kepling beralasan tidak bisa karena saya tidak tinggal di alamat domisili KTP. Mohonlah dibantu pak,” ujar R Situmeang.
Pertanyaan yang hampir sama juga dilontarkan Sahat Silaban, warga Jalan Perkutut, terkait bantuan lansia dan cara memperolehnya.
Merespon keluhan ini, Renville meminta warga agar memastikan terlebih dahulu namanya terdaftar di DTKS.
“Kalau memang namanya belum masuk di DTKS, dan layak menerima bantuan, kita akan bantu proses pengurusannya melalui kepling setempat,” kata Ketua DPD PSI Kota Medan itu.
Dalam kesempatan tersebut, Renville juga mengajak warga untuk memanfaatkan program kesehatan Pemko Medan yakni Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Program kesehatan ini dapat dipergunakan warga berobat ke puskesmas dan rumah sakit dengan hanya memakai KTP atau Kartu Keluarga (KK),” ujar anggota dewan yang kembali maju caleg DPRD Medan pada Pemilu 2024 dari Dapil 1, meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah.
Dijelaskan Renville, meski warga Kota Medan menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandiri, namun tetap dapat berobat dan memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS secara gratis melalui program JKMB.
“Sejak Desember 2022 lalu, Kota Medan telah menerapkan Universal Coverage Area (UHC) melalui program JKMB. Keuntungannya, warga Kota Medan bisa berobat gratis di rumah sakit dengan BPJS gratis,” jelasnya.
“Dengan program JKMB, warga Kota Medan, khususnya warga tidak mampu, berhak mendapatkan layanan kesehatan BPJS gratis di rumah sakit saat urgen dan mendesak. Bila belum urgent, warga harus memperoleh surat rujukan lebih dahulu dari puskesmas terdekat dengan domisili,” ujar Renville. (erwe)
Teks foto : Anggota DPRD Medan, Renville Napitupulu, saat sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Perkutut Gg Pentakosta, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Senin (18/12/23). (Iat)
.