
Sosper 4/2012, Hendra DS: Kesehatan Warga Kurang Mampu Ditanggung Pemko Medan
6 November 2023MEDAN, TABAYYUN.ID: Kesehatan warga mulai dari Balita hingga Lansia menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengatakan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan sudah mengatur segala hal berkaitan dengan pelayanan kesehatan warga Kota Medan.
“Termasuk, Pemko Medan bertanggungjawab dengan pelayanan kesehatan warga kurang mampu, mulai dari lahir hingga Lansia,” papar Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD- sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan oleh Hendra DS di Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Senin (6/11/2023).
Terlebih lagi, Hendra DS menambahkan, saat ini Pemko Medan telah menerapkan program UHC. Program ini memudahkan warga Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Seperti, saat ini warga Kota Medan bisa berobat hanya menggunakan KTP di Puskemas dan rumah sakit.
Hendra DS mengungkapkan, Pemko Medan menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk menerapkan program UHC itu.
“Biayanya sekitar Rp 231 milyar setiap tahunnya. Jadi, walau pun warga kurang mampu berobat ke rumah sakit gratis tapi itu tetap dibayar oleh Pemko Medan,” paparnya.
Makanya, Hendra DS mengingatkan agar jangan ada lagi pihak rumah sakit yang menolak warga kurang mampu berobat hanya menggunakan KTP.
Apalagi, di pasal 87 Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini telah mengatur tentang ancaman bagi rumah sakit yang tidak melayani warga Kota Medan sebagai pasien dengan baik.
“Dalam pasal 87 Perda ini, Pemko Medan berhak mencabut izin rumah sakit yang tidak melayani warga yang berobat menggunakan KTP saja,” ujarnya. (Dik)