Renville P. Napitupulu Minta Warga Medan Pahami Bantuan Pemerintah

Renville P. Napitupulu Minta Warga Medan Pahami Bantuan Pemerintah

4 Oktober 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu, meminta warga Kota Medan memahami produk program bantuan pemerintah. Selain itu, warga juga diharap mengetahui informasi tentang bantuan pemerintah.

Hal itu disampaikan Renville Napitupulu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (3/10/23) di Jalan Makmur Pasar 3 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. 

“Saya minta warga dapat memahami produk-produk program bantuan pemerintah pusat dan daerah, agar kita mengetahui bantuan apa saja yang bisa didapatkan,” kata Renville Napitupulu dalam sosialisasi yang dihadiri sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, perwakilan pemerintah setempat dan ratusan warga.

Disebutkan Renville, bantuan pemerintah ada dua jenis. Pertama, bantuan karena pandemi seperti adanya bencana atau penyakit. Tapi bantuan ini tidak akan berlanjut bila pandemi sudah berakhir. 

Kedua, bantuan yang tiap tahun dianggarkan pemerintah daerah dan pusat. Seperti bantuan PKH atau uang tunai yang diterima peserta sebanyak 4 kali setahun, bantuan BPNT atau non tunai seperti beras gula dan minyak, BPJS Kesehatan, bantuan pendidikan dan bantuan lainnya.

“Namun untuk dapat bantuan tiap tahun ini warga harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tetapi yang sudah masuk DTKS juga belum langsung dapat bantuan, karena kuota penerima bantuan dari Kementerian Sosial belum dapat menampung semua warga yang terdaftar di DTKS dan harus antri,” terang Renville seraya menyebut saat ini warga Medan yang terdaftar di DTKS sebanyak 180 ribu KK, dan yang telah menerima bantuan baru 80 ribu KK.

Sedangkan cara mendaftar DTKS dilakukan tiap tahun dengan menyerahkan data adminduk ke jepling untuk diteruskan ke kelurahan lalu ke kecamatan dan terakhir disurvey dunas sosial. “Jadi pendaftaran DTKS ini harus melalui beberapa proses termasuk penentuan di Musyawarah Kelurahan (Muskel),” jelas Ketua DPD PSI Kota Medan tersebut.

Renville juga meminta warga mengetahui informasi bantuan pemerintah agar tidak ketinggalan menerima bantuan. Seperti BPJS UHC-JKMB, yakni bantuan kesehatan gratis dari Pemko Medan yang mulai berlaku sejak Desember 2022 lalu. 

“Bagi warga yang belum tahu program UHC ini tentu tidak mendapatkan manfaatnya yakni dengan hanya pergunakan KTP kita bisa berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit,” ungkapnya dan meminta warga segera mengurus atau mengonlinekan KTP-nya agar nantinya tidak terkendala menerima program-program bantuan pemerintah.

“UHC bisa dipergunakan warga Kota Medan dengan mendaftar di JKMB, termasuk warga peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran. Bila ada warga yang tidak diterima berobat melalui program UHC ini, silahkan hubungi saya untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Renville juga minta warga yang memiliki rumah tidak layak huni dan ingin mendapatkan program bedah rumah bisa menghubunginya. “Namun harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan untuk dapat program bedah rumah dengan anggaran Rp 200 juta per rumah,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, Rumasih Sihotang, warga Gang Bahagia mennyampaikan keluarganya tidak lagi mendapat bantuan PKH Lansia. “Alasannya karena salah satu keluarga di KK sudah mendapat gaji di atas UMP, padahal itu gaji anak saya yang bekerja di Kalimantan. Begitu juga saya tidak bisa lagi pergunakan BPJS, mohon solusinya, pak,” pintanya.

Br Simamora warga Gang Bahagia lainnya mengeluhkan hanya mendapat bantuan KIP, padahal dirinya sudah mengantar berkas ke Dinsos Medan tapi hingga kini belum dapat bantuan lainnya. 

Resti br Simbolon juga keluhkan keluarganya belum pernah dapat bantuan pemerintah, termasuk orang tuanya yang tidak dapat bantuan lansia.

Menjawab ini, Renville kembali meminta agar warga mengetahui syarat-syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena program kesehatan ini ada yang menggunakan anggaran pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. “Warga harus betul-betul mengetahui syarat untuk mendapatkan bantuan,” ujarnya lagi.

Sedangkan masalah warga tidak menerima bantuan, Renville minta warga memastikan sudah terdaftar atau belum di DTKS dengan mencek di Kantor Lurah setempat. “Bila sudah terdaftar namun belum dapat bantuan, harap bersabar menunggu antrian kuota DTKS,” terang wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan ini.

Sedangkan perwakilan Dinsos Medan, Bangun mengakui program bantuan PKH bisa dicabut bila ada keluarga di KK telah menerima gaji di atas UMP. “Solusinya bisa dengan mengeluarkan anggota keluarga tersebut dari KK lalu melakukan pendaftaran ulang DTKS,” jelasnya.

Dia juga minta warga memastikan apakah sudah terdaftar DTKS atau belum di Kantor Lurah atau melalui aplikasi Cek Bansos di android. “Tapi bila belum terdaftar di DTKS, silahkan mendaftar melalui kepling setempat,” imbaunya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville Napitupulu, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (3/10/23) di Jalan Makmur Pasar 3 Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia. (Ist)