Komisi III Desak PUD Pasar Medan Segera Respon Keluhan Pedagang Pasar Pendidikan

Komisi III Desak PUD Pasar Medan Segera Respon Keluhan Pedagang Pasar Pendidikan

10 Oktober 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi III DPRD Medan mendesak PUD Pasar Kota Medan sikapi serius persoalan pedagang di Pasar Pendidikan Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur. Jajaran Direksi PUD Pasar diminta supaya memaksimalkan fungsi Pasar Pendidikan selaku pasar resmi yang dikelola Pemko Medan.

“Dirut supaya mengakomodir dan segera merespon keluhan pedagang khususnya di lantai 2 Pasar Pendidikan. Saat ini pedagang mengeluhkan minimnya fasilitas sehingga sepi pengunjung atau pembeli,” ujar anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring, saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi, Senin (9/10/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah, dihadiri Sekretaris Hendri Duin Sembiring, dan anggota Mulia Syahputra Nasution. Hadir juga Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno, bersama stafnya dan puluhan pedagang dari Pasar Pendidikan.

Sebelumnya, salah satu perwakilan pedagang, Marwan Malau, saat RDP membeberkan keluhan mereka yang akhir-akhir ini jualan mereka seperti sayuran dan ikan sepi pembeli karena akses dan fasilitas pasar yang buruk. Sehingga pengunjung ke lantai 2 Pasar Pendidikan menjadi sepi.

Disampaikan Manalu, sekitar tahun 1990, mereka berjualan di Pasar Kampung Durian Jalan Cahaya. Namun atas anjuran Pemko Medan, pedagang disana dipindahkan ke Pasar Pendidikan. Mereka pun turut dengan aturan sesuai arahan dan karena di Pasar Cahaya menggunakan badan jalan dan menciptakan macet lalu lintas.

Namun seiring waktu berjalan, pedagang di Jalan Cahaya kembali bermunculan dan ada pembiaran tidak ditertibkan. Dan terbukti belakangan ini menjamur dan kembali seperti pasar terdahulu. Kendati menimbulkan kemacetan, pasar tetap beroperasi tanpa ada penertiban.

“Dampaknya saat ini, pedagang resmi di Pasar Pendidikan sepi pengunjung. Kami pedagang Pasar Pendidikan minta ketegasan dari PUD Pasar. Kenapa kami pedagang resmi tidak diberdayakan sementara pedagang ilegal dibiarkan?” tegas Malau.

Menyikapi keluhan pedagang, seluruh anggota Komisi III sepakat minta PUU Pasar Medan menyikapi dengan serius menjalankan sesuai aturan yang ada. “Pedagang resmi di Pasar Pendidikan tentu harus diprioritaskan kebutuhannya,” ujar Hendri Duin.

Ditambahkannya, Pasar Cahaya patut dipertimbangkan keberadaannya karena menimbulkan kemacetan lalu lintas dan juga terbukti menimbulkan gejolak sosial. Tetapi, PUD Pasar harus mengakomodor dan memfasilitasi kebutuhan pedagang disana.

Hendri Duin menamnahkan, keluhan pedagang di Pasar Pendidikan harus disahuti. Begitu juga dengan keberadaan Pasar Cahaya, kalau terbukti menimbulkan kemacetan patut ditinjau ulang dan jangan ada pembiaran. 

“Apalagi saat ini, Perda untuk mengatur keberadaan pedagang sudah disahkan. Disana sudah ada zona merah dan hijau. PUD Pasar tinggal kordinasi dengan pihak Kecamatan dan Satpol PP menegakkan Perda dan jalankan aturan,” ujar Hendri Duin.

Di akhir pertemuan, pimpinan rapat Afif Abdillah membacakan rekomendasi agar PUD Pasar merespon keluhan pedagang dengan melakukan diskusi dan bersama-sama mencari solusi. “Diskusi bersama semua pedagang, menyerap aspirasi dan tawarkan solusi,” saran Afif. (erwe)

Teks foto: Suasana RDP Komisi III DPRD Medan dengan PUD Pasar Medan dan pedagang Pasar Pendidikan, Senin (9/10/23) di ruang Komisi III. (Ist)